Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Kerumunan penonton konser musik dalam rangkaian Lokaria Market Salatiga 2026 dimanfaatkan pelaku pencurian untuk melancarkan aksinya.

Aksi tersebut terjadi saat konser berlangsung di halaman GOR Tennis Indoor Kridanggo, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah, Minggu (13/9/2026) malam.

Tim URC (Resmob) Satreskrim Polres Salatiga mengamankan seorang pria berinisial RK (19) yang diduga terlibat dalam pencurian dengan modus copet di tengah kerumunan penonton.

Dari tangan RK, polisi menemukan sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban bersama sejumlah temannya tengah menikmati konser yang dipadati penonton.

Situasi semakin ramai ketika penonton melakukan crowd surfing. Kerumunan yang berdesakan membuat pergerakan orang di tengah penonton sulit dipantau.

Sebelum konser berlangsung, korban sempat menggunakan telepon genggamnya untuk merekam suasana acara. Setelah selesai digunakan, ponsel tersebut dimasukkan ke dalam saku celana.

Namun, ketika situasi mulai kembali normal, korban hendak mengambil telepon genggamnya. Saat itulah korban menyadari ponselnya sudah tidak ada di dalam saku.

Petugas kepolisian yang berada di lokasi kemudian mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian dengan modus copet. Pria tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan.

Mengaku Kuasai Enam Ponsel

Kasus tersebut kemudian dikembangkan oleh Petugas Piket Satreskrim bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga.

Dari pemeriksaan awal, RK mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan modus copet di lokasi konser.

Polisi juga menemukan beberapa telepon genggam dalam penguasaan tersangka.

Dalam pemeriksaan, RK mengaku memperoleh enam unit telepon genggam dengan berbagai merek dan tipe dari aksi pencurian tersebut.

RK juga menyebut adanya sejumlah orang lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Berdasarkan keterangan sementara, RK diduga berperan membawa atau menguasai telepon genggam yang telah diambil oleh pelaku lainnya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga dengan melakukan pengembangan.

Namun, sejumlah orang yang diduga terlibat belum berhasil ditemukan. Polisi masih melakukan pencarian dan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka.

Tujuh Ponsel Diamankan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti telepon genggam, di antaranya Redmi Note 14 Pro, Poco M6, Samsung A23, Xiaomi Redmi 9C, Infinix Zero, OPPO A60, dan Xiaomi Redmi Note 11 Pro.

Selain menyita barang bukti, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka, serta melakukan penahanan.

Tersangka kini diproses berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Radytya Triatmaji Pramana mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

“Proses penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya serta memastikan seluruh barang bukti yang diamankan berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi. Kami juga akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum,” kata Radytya.

Polres Salatiga mengimbau masyarakat yang menghadiri konser maupun kegiatan dengan jumlah pengunjung yang padat untuk lebih waspada terhadap barang pribadi.

Telepon genggam, dompet, dan barang berharga lainnya disarankan disimpan di tempat yang aman dan sulit dijangkau orang lain, terutama ketika berada di tengah kerumunan.

Saat ini RK bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.