Oknum Anggota DPRD Kab. Semarang Diduga Gelapkan Rp4,9 Miliar, ICI Jateng Desak Penuntasan Kasus
Reporter: Shodiq
KAB. SEMARANG,HARIAN7.COM – Dugaan kasus penggelapan dana properti senilai Rp4,9 miliar yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Semarang berinisial YP kini memasuki babak baru.
Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Investigation (ICI) Jawa Tengah mendesak kepolisian bertindak tegas guna menjaga marwah lembaga legislatif.
Direktur ICI Jawa Tengah, Dr. Krisna Djaya Darumurty,S.H; M. H,. melalui Koordinator Bidang Monitoring Eksekutif dan Legislatif, M. Ali B, S.Ikom, S.H., meminta pihak berwajib tidak pandang bulu dalam menangani perkara ini meski melibatkan pejabat publik.
“Kami meminta Polres Semarang bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa tekanan meski terlapor adalah pejabat publik. Kasus ini bukan sekadar urusan bisnis properti, melainkan menyangkut integritas seorang wakil rakyat. Jika terbukti, ini adalah preseden buruk yang mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPRD,” tegas M. Ali B kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh politisi senior, AR, atas dugaan penyimpangan dana penjualan rumah di Kecamatan Bawen periode November 2023 hingga Februari 2024.
AR menyebut kerugian mencapai Rp4,9 miliar yang berasal dari uang puluhan konsumen yang diduga tidak disetorkan ke perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut kini dalam tahap penyelidikan. Pihaknya telah memeriksa pelapor, pengelola, hingga para konsumen sebagai saksi.
“Kami sedang dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini pelapor, admin pengelola saat ini, hingga para konsumen sudah diperiksa,” ujar AKP Bodia.
Ia menambahkan bahwa terlapor YP akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diturunkan, YP belum memberikan klarifikasi resmi. Saat didatangi ke kediamannya di Kecamatan Suruh, yang bersangkutan dikabarkan tengah berada di luar kota untuk kunjungan kerja.
Pihak pelapor sendiri mengaku sudah melayangkan somasi dua kali sebelum akhirnya menempuh jalur hukum karena tidak adanya itikad baik dari terlapor.(*)













Tinggalkan Balasan