Misteri Kematian WNA Inggris di Ruang Detensi Imigrasi Depok, Kanim Beri Penjelasan
DEPOK | HARIAN7.COM – Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial DJR (53) dilaporkan meninggal dunia saat berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Selasa (21/4/2026). DJR sebelumnya tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran izin tinggal di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DJR diamankan oleh petugas imigrasi pada Senin (20/4/2026) untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Sehari setelahnya, situasi darurat terjadi ketika petugas mencurigai kondisi DJR yang berada di dalam kamar mandi ruang detensi.
Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, mengatakan bahwa sekitar pukul 15.45 WIB, petugas menerima laporan bahwa DJR tidak merespons saat dipanggil. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan memutuskan membuka pintu kamar mandi secara paksa.
“Setelah pintu berhasil dibuka, yang bersangkutan ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri,” ujar Irvan dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).
Petugas selanjutnya melakukan penanganan darurat dengan berkoordinasi bersama kepolisian dan tenaga medis. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DJR dinyatakan telah meninggal dunia.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan transparansi.
Selain itu, Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk kepolisian, perwakilan Pemerintah Inggris, serta keluarga korban guna memastikan proses penanganan berjalan dengan baik.
“Kami turut menyampaikan belasungkawa atas peristiwa ini. Penanganan akan terus dilakukan secara bertanggung jawab dan terbuka,” kata Irvan.
Hingga saat ini, penyebab pasti kematian DJR masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.













Tinggalkan Balasan