GNPK – RI Cilacap Layangkan Surat Permohonan Rekomendasi Demosi ke KPK, Desak Evaluasi Internal
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP | HARIAN7.COM – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (DPD GNPK- RI) Kabupaten Cilacap resmi melayangkan surat permohonan rekomendasi desakan demosi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/04/2026).
Surat bernomor 025/GNPK-RI CILACAP/IV/2026 itu ditujukan langsung kepada Ketua KPK. Isinya mendesak lembaga antirasuah tersebut melakukan evaluasi dan demosi terhadap sejumlah pejabat internal yang dinilai tidak menunjukkan kinerja optimal dalam penanganan kasus korupsi di Wilayah Jawa Tengah, khususnya Cilacap.
Ketua DPD GNPK RI Cilacap, Albani Idris, S.Sos., S.H, menyebut bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya menerima banyak aduan masyarakat terkait lambatnya penanganan laporan dugaan korupsi di daerah.
“Kami melihat ada indikasi pembiaran pada beberapa kasus yang sudah kami laporkan sejak 2024. KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi harus bersih dan tegas, termasuk ke dalam. Kalau ada oknum yang tidak becus, ya harus didemosi,” tegasnya saat ditemui di Sekretariat GNPK RI Cilacap, Senin (27/04/2026) pagi.
Dalam surat tersebut, GNPK-RI Cilacap juga melampirkan data 5 kasus dugaan korupsi yang dinilai mandek. Diantaranya terkait proyek infrastruktur dan dana desa tahun anggaran 2023–2024. Kami meminta KPK membentuk tim khusus untuk mengaudit kinerja Satgas maupun penyelidik yang menangani wilayah Cilacap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait surat demosi dari GNPK- RI Cilacap tersebut. Biro Humas KPK yang dihubungi melalui pesan singkat menyatakan akan mengecek surat yang dimaksud terlebih dahulu.
GNPK – RI menegaskan akan mengawal surat ini dan siap melakukan aksi lanjutan jika dalam 14 hari kerja tidak ada respons konkret dari KPK.
“Ini bentuk kontrol publik. Kami cinta KPK, makanya kami kritik agar lebih baik,” tutupnya. (*)













Tinggalkan Balasan