HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pemprov Jateng Buka Posko Pengawasan THR Lebaran 2026, Hak 2,4juta Pekerja Tidak Boleh Terlambat

Laporan: Shodiq

SEMARANG|HARIAN7. COM– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengaktifkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 guna memastikan hak sekitar 2,4 juta pekerja terpenuhi. Pengawasan dilakukan menyeluruh selama Maret, dengan membuka kanal aduan langsung hingga daring untuk mencegah pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengoperasikan Posko THR mulai 2-31 Maret 2026. Posko dibuka di kantor Disnakertrans Jateng serta enam Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan, posko berfungsi menerima konsultasi dan pengaduan pekerja terkait pembayaran THR. Selain layanan tatap muka pada jam kerja, aduan dapat disampaikan melalui kanal daring LaporGub, Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan (Siladu) milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, serta layanan WhatsApp resmi yang disediakan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Pelayanan Publik di Jawa Tengah Dipastikan Tetap Normal

“Sebagaimana arahan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, pemerintah hadir memastikan perusahaan memberikan hak pekerja dalam konteks hari raya. THR adalah kewajiban yang dibayarkan sekali dalam setahun,” ujar Aziz, Rabu (4/3/2026).

Ketentuan pembayaran THR merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional sesuai masa kerja. Bahkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap berhak atas THR apabila hubungan kerja berakhir dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya.

Baca Juga:  Temuan Mayat di Res Siranda PDAM Tirta Moedal, Polda Jateng Periksa 8 Saksi

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, terdapat 263.832 perusahaan di Jawa Tengah dengan total sekitar 2.497.000 pekerja yang berhak menerima THR.

Aziz menegaskan, perusahaan yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi lanjutan apabila tidak mengindahkan nota pemeriksaan.

Pada 2025, Disnakertrans Jateng menerima sekitar 100 aduan terkait THR. Sebanyak 92 kasus berhasil diselesaikan, sedangkan delapan lainnya belum tuntas karena perusahaan menghadapi persoalan hukum seperti kepailitan.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Candi 2025, Polres Semarang Siap Amankan Lebaran

Dalam pengawasan tahun ini, Pemprov Jateng juga menggandeng 35 pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat monitoring di lapangan.

Sementara itu, dari kalangan dunia usaha, Human Resources Development PT Selalu Cinta Indonesia, Ari Munanto, memastikan pihaknya telah menyiapkan pembayaran THR bagi sekitar 18.000 karyawan. Bahkan, pembayaran dilakukan lebih awal dari ketentuan.

“Pada 5 Maret seluruh THR sudah kami siapkan untuk kurang lebih 18.000 karyawan. Untuk karyawan lama, nilainya bisa lebih dari satu kali gaji,” katanya.

Dengan pengawasan yang diperketat dan kanal aduan yang dibuka luas, pemerintah berharap seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu menjelang Idulfitri 2026. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!