Laporan: Muhamad Nuraeni
KAB.SEMARANG | HARIAN7.COM – Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah menjadi perhatian serius kalangan legislatif. Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ida Nurul Farida, menilai jumlah kasus yang tercatat selama ini baru menggambarkan sebagian kecil dari realitas yang terjadi di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan Ida saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema Peran Perempuan Politik dalam Penguatan Kebijakan Publik Darurat Kekerasan Seksual di Jawa Tengah yang digelar Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kabupaten Semarang di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Sabtu (20/6/2026).
Data DP3AP2KB Jawa Tengah menunjukkan jumlah korban kekerasan pada 2024 mencapai 2.368 orang, terdiri dari 1.019 perempuan dan 1.349 anak. Angka tersebut meningkat menjadi 2.633 korban pada periode Januari hingga November 2025, atau naik sekitar 11,2 persen.
“Angka ini tentu memprihatinkan. Namun yang perlu dipahami, kasus yang tercatat kemungkinan hanya sebagian kecil dari kejadian yang sebenarnya karena masih banyak korban yang belum berani melapor,” kata Ida.
Menurutnya, berbagai faktor seperti rasa takut, tekanan lingkungan, stigma sosial, hingga ketergantungan terhadap pelaku menjadi penyebab banyak korban memilih diam.
Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan karena sejumlah kasus justru muncul di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak dan perempuan, termasuk lembaga pendidikan dan keagamaan.
Dalam diskusi itu, narasumber Ina Hadianala menyoroti sejumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jawa Tengah dalam dua tahun terakhir. Ia menilai perlindungan terhadap korban dan upaya pencegahan harus diperkuat, termasuk melalui optimalisasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di sekolah maupun perguruan tinggi.
Menanggapi hal itu, Ida menegaskan DPRD Jawa Tengah terus mendorong penguatan kebijakan yang berpihak kepada korban. Selain memastikan regulasi daerah selaras dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pihaknya juga mengawal ketersediaan anggaran untuk layanan pendampingan, bantuan hukum, dan rumah aman bagi korban.
“Kami ingin penanganan kasus kekerasan seksual tidak berhenti pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Semarang, Nur Arifah, menekankan pentingnya mengubah pola penanganan dari yang bersifat reaktif menjadi preventif. Menurut dia, kolaborasi pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi perempuan diperlukan untuk menekan angka kekerasan seksual yang terus meningkat.
FGD tersebut menjadi forum untuk memperkuat sinergi berbagai pihak dalam membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih efektif di Jawa Tengah.









Tinggalkan Balasan