Pembunuh Pria di Ngawi Divonis 13 Tahun Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp215 Juta
Editor: Shodiq
NGAWI,HARIAN7.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa ARP atas kasus pembunuhan pria berinisial AK. Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi (ganti rugi) sebesar Rp215 juta kepada ahli waris korban.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Sev Netral H. Halawa, didampingi hakim anggota Firman Parenda H. Sitorus dan Firmansyah Taurik. Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan nilai restitusi merujuk pada perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Restitusi ini adalah bentuk pengakuan bahwa penderitaan korban bukan sekadar cerita, tetapi hak yang harus dipulihkan,” ujar Sev Netral H. Halawa saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3).
Besaran Rp215 juta tersebut mencakup biaya perawatan medis, kehilangan penghasilan sosok pencari nafkah, serta biaya keberlangsungan hidup dan pendidikan anak korban yang masih berusia sembilan tahun.
Hakim menegaskan bahwa putusan ini bertujuan untuk memberikan pemulihan yang adil bagi keluarga yang ditinggalkan, bukan sekadar menghukum pelaku secara fisik.












Tinggalkan Balasan