HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pembunuh Pria di Ngawi Divonis 13 Tahun Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp215 Juta

Editor: Shodiq

NGAWI,HARIAN7.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa ARP atas kasus pembunuhan pria berinisial AK. Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi (ganti rugi) sebesar Rp215 juta kepada ahli waris korban.

Baca Juga:  Kawal Kasus Anak Berhadapan Hukum, DP3AKB Kabupaten Semarang Targetkan Kenaikan Peringkat KLA

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Sev Netral H. Halawa, didampingi hakim anggota Firman Parenda H. Sitorus dan Firmansyah Taurik. Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan nilai restitusi merujuk pada perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga:  Suasana Haru Sambut Kedatangan Jenazah WNI dari Malaysia, Didampingi Tim Trinovi Khairani Sitorus

“Restitusi ini adalah bentuk pengakuan bahwa penderitaan korban bukan sekadar cerita, tetapi hak yang harus dipulihkan,” ujar Sev Netral H. Halawa saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3).

Besaran Rp215 juta tersebut mencakup biaya perawatan medis, kehilangan penghasilan sosok pencari nafkah, serta biaya keberlangsungan hidup dan pendidikan anak korban yang masih berusia sembilan tahun.

Baca Juga:  Warga Sampung Gelar Peringatan 100 Hari, Ini Hukumnya Menurut Islam

Hakim menegaskan bahwa putusan ini bertujuan untuk memberikan pemulihan yang adil bagi keluarga yang ditinggalkan, bukan sekadar menghukum pelaku secara fisik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!