HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

INISNU Gandeng AMSI Cetak Mediator Syariah Bersertifikat MA

Laporan: Wahono

YOGYAKARTA | HARIAN7.COM – Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung resmi menggandeng Asosiasi Mediator Syariah Indonesia (AMSI) dalam kerja sama penguatan mediasi syariah. Nota Kesepahaman diteken di Grand Dafam Rohan Jogja Syariah, Jumat, 27 Februari 2026.

Penandatanganan dilakukan Ketua Umum AMSI Agus Suprianto dan Ketua Program Magister Hukum Keluarga Islam INISNU Muhamad Jamal yang mewakili Rektor INISNU, Hamidulloh Ibda. Agenda ini menjadi bagian dari rangkaian “Mediation & Awards 2026” yang menyoroti penguatan restorative justice.

Muhamad Jamal menyebut kolaborasi ini sebagai langkah strategis. “Kerja sama ini sangat strategis untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa di bidang mediasi syariah,” ujarnya.

Baca Juga:  Dugaan Pungutan Liar Bayang-Bayang PTSL di Leyangan, Warga Mengeluh Belum Bisa Ambil Sertifikat

Menurut dia, kebutuhan mediator berbasis syariah terus meningkat, terutama dalam penyelesaian sengketa keluarga dan ekonomi syariah. “Kami ingin lulusan INISNU tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga siap praktik sebagai mediator profesional,” katanya.

Kerja sama tersebut mencakup pelatihan, sertifikasi mediator, kuliah tamu praktisi, hingga kolaborasi riset dan publikasi ilmiah. Salah satu poin pentingnya adalah penyelenggaraan pendidikan profesi mediator bersertifikat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Baca Juga:  Apresiasi Insan Budaya, Pemprov Jateng Gelar AKTJ 2025 di Ambarawa

Artinya, lulusan INISNU, baik strata satu maupun magister berpeluang berpraktik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, maupun di luar pengadilan.

Rektor INISNU, Hamidulloh Ibda, menegaskan kerja sama itu bukan sekadar seremoni. “MoU ini bukan sekadar seremonial, tetapi komitmen bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, kampus ingin melahirkan mediator syariah yang profesional dan berintegritas. “INISNU harus responsif terhadap perkembangan hukum kontemporer dan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Hamidulloh juga menyinggung nilai dasar ishlah dalam tradisi hukum Islam. “Semangat mediasi sejalan dengan nilai islah, penyelesaian sengketa secara damai,” tuturnya.

Baca Juga:  Buntut Polemik 6 Sertifikat di Desa Gentan Kranggan, Keluarga Kejar Kades untuk Tanggung Jawab

Sementara itu, Agus Suprianto menilai kolaborasi dengan perguruan tinggi penting untuk menjaga standar kompetensi mediator. “Kami membuka ruang pelatihan dan sertifikasi agar lahir mediator yang tersertifikasi dan siap terjun di lapangan,” ujarnya.

Melalui sinergi ini, INISNU berharap tak hanya memperluas jejaring nasional, tetapi juga mempertegas posisinya sebagai pusat pengembangan hukum keluarga dan mediasi syariah yang aplikatif, dari ruang kelas hingga ruang sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!