Proyek Koperasi Desa Merah Putih Sragen Terganjal Tata Ruang, 102 Desa Terancam Masalah Hukum
SRAGEN|HARIAN7.COM – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sragen tengah berada di ujung tanduk. Sebanyak 102 desa di Bumi Sukowati dilaporkan menabrak aturan tata ruang, yang memicu kekhawatiran adanya implikasi hukum bagi para kepala desa (Kades) di masa depan.
Dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Gedung Pemda Terpadu Sragen, Jumat (30/1/2026), terungkap data krusial terkait hambatan lahan. Tercatat, 49 desa membangun di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sementara 53 desa lainnya masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Akibat ketidakpastian ini, 29 desa/kelurahan bahkan belum berani mengajukan dokumen perizinan sama sekali.
Kondisi ini diperparah dengan adanya moratorium ketat dari Kementerian ATR/BPN yang berlaku sejak 5 Januari 2026. Aturan tersebut secara tegas melarang alih fungsi lahan produktif demi menjaga ketahanan pangan nasional.
LSD Harga Mati
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto, menegaskan bahwa secara regulasi, status LSD merupakan ketetapan yang tidak bisa ditawar. Ia memperingatkan bahwa desa yang baru mengajukan izin setelah tanggal moratorium dipastikan akan ditolak.
“Bagi yang mengajukan setelah tanggal 5 Januari, dipastikan tamat atau ditolak. Mereka wajib mencari lahan baru yang sesuai peruntukan. Jika nekat, maka proyek tersebut dianggap ilegal,” tegas Hargiyanto di hadapan ratusan Kades.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Sragen masih mengupayakan solusi bagi bangunan yang sudah terlanjur berdiri sebelum moratorium berlaku melalui surat relaksasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian. Namun, hingga kini pemerintah pusat belum memberikan jawaban pasti terkait status lahan tersebut.
Peringatan bagi Kades
Wakil Bupati Sragen, Suroto, yang juga merupakan mantan kepala desa, memberikan peringatan keras kepada para sejawatnya. Ia meminta para Kades untuk benar-benar memahami aturan agar tidak terseret kasus hukum di kemudian hari.
“Pesan saya, tolong aturan ini dibaca betul. Intinya jangan sampai melanggar hukum. Apalagi bagi Kades yang mau mencalonkan diri lagi, hitung-hitung risikonya. Rugi besar kalau sampai tersangkut masalah hukum gara-gara proyek ini,” ujar Suroto.
Persoalan ini menjadi sorotan serius mengingat pemerintah pusat menargetkan 30.000 KDMP beroperasi pada April 2026. Namun di tingkat lokal, sinkronisasi antara ambisi pembangunan dan perlindungan lahan produktif masih menjadi kendala utama yang belum terpecahkan.
























Tinggalkan Balasan