Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadah Motor Bodong, 87 Unit Diamankan
SEMARANG | HARIAN7.COM – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penadahan sepeda motor bodong skala besar yang melibatkan jaringan antar provinsi.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latief Usman mengatakan Tercatat ada sedikitnya 10 perusahaan leasing yang menjadi korban, di antaranya FIF dan Mega Finance dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1 Miliar.
“Kami mengapresiasi kinerja cepat Ditreskrimum dan jajaran yang berhasil mengamankan 87 unit kendaraan ini sebelum hilang jejak,” ujarnya, kepada wartawan, di kantor Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, Unit-unit ini akan segera kami kembalikan kepada pihak yang berhak, yakni perusahaan leasing yang menjadi korban, untuk ditindaklanjuti secara administratif.
“Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Polda Jateng mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas diri (KTP) kepada orang lain untuk kepentingan kredit kendaraan,” jelasnya.
Brigjen Pol Latief Usman menghimbau pihak leasing agar lebih selektif dan memperketat verifikasi terhadap calon debitur guna mencegah modus kredit fiktif serupa di masa mendatang.
“Kami himbau masyarakat untuk waspada meminjamkan KTP untuk proses kredit yang tidak bertanggung jawab seperti ini bisa membuat pemilik KTP terseret hukum karena dianggap membantu terjadinya tindak pidana penggelapan,” ucapnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menuturkan bahwa petugas mengamankan dua tersangka utama, yakni R (43), warga Wiradesa, Kota Pekalongan, dan S (47), warga Warungasem, Kabupaten Batang.
“Tersangka R berperan sebagai penghubung utama yang menjalin kerja sama dengan penyandang dana, sementara tersangka S bertugas membantu mencari serta menyediakan tempat penyimpanan kendaraan sebelum dikirim,” ujarnya.
Menurutnya, Selain kedua tersangka tersebut kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap AM yang kini berstatus DPO dan diduga kuat sebagai otak intelektual sekaligus penyandang dana yang mengelola gudang penampungan di Bandung.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 591 dan atau Pasal 592 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara,” pungkasnya












Tinggalkan Balasan