Pemkab Magelang Susun Road Map ETPD 2026–2030, Bidik Efisiensi dan Transparansi Keuangan Daerah
MAGELANG | HARIAN7.COM – Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang mulai menyusun Road Map Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Tahun 2026–2030. Penyusunan dokumen tersebut dilaksanakan di Ruang Fatmawati BPPKAD Kabupaten Magelang, Senin (23/2).
Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, M. Taufiq Hidayat Yahya, mengatakan road map ETPD disiapkan sebagai dokumen perencanaan strategis lima tahunan untuk mempercepat transformasi digital pengelolaan keuangan daerah.
“Road Map ETPD dirancang sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat arah kebijakan, target capaian, serta rencana aksi implementasi transaksi non-tunai secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Taufiq.
Menurutnya, keberadaan road map tersebut menjadi pedoman bersama bagi seluruh perangkat daerah agar proses digitalisasi transaksi berjalan terarah dan konsisten.
“Road map ini menjadi panduan kita bersama dalam mempercepat digitalisasi transaksi pemerintah daerah. Dengan perencanaan yang matang, implementasi ETPD dapat berjalan lebih sistematis, terukur, dan berdampak nyata terhadap peningkatan transparansi serta optimalisasi pendapatan daerah,” katanya.
Taufiq menjelaskan, percepatan elektronifikasi pada sektor retribusi daerah menjadi fokus utama ke depan. Selama ini, digitalisasi pada sektor pajak daerah telah berjalan, sehingga tahap selanjutnya adalah memperluas penerapan transaksi non-tunai pada seluruh objek retribusi.
“Ke depan, kita akan mendorong digitalisasi secara menyeluruh, termasuk memperluas kanal pembayaran retribusi daerah melalui berbagai instrumen non-tunai,” ujarnya.
Selain retribusi, implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) juga menjadi perhatian dalam penyusunan road map ETPD.
“Penggunaan KKPD diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi belanja, mengurangi transaksi tunai, serta mendukung transparansi pengelolaan keuangan daerah,” lanjut Taufiq.
Melalui Road Map ETPD 2026–2030, Pemerintah Kabupaten Magelang menargetkan perluasan elektronifikasi retribusi daerah secara bertahap dan menyeluruh, optimalisasi pemanfaatan kanal pembayaran non-tunai, peningkatan implementasi KKPD di seluruh perangkat daerah, penguatan sinergi dengan Bank RKUD dan pemangku kepentingan terkait, serta peningkatan Indeks ETPD Kabupaten Magelang melalui evaluasi berkelanjutan.
“Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Magelang dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efisien, dan berbasis digital, sejalan dengan arah transformasi nasional serta penguatan fiskal daerah,” pungkasnya.
Forum penyusunan Road Map ETPD ini dihadiri oleh perangkat daerah terkait, khususnya pengelola retribusi daerah. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat kebijakan nasional tentang percepatan dan perluasan digitalisasi daerah serta tata cara implementasi ETPD.(Yan)












Tinggalkan Balasan