Karaoke Belum Lunas, Emosi Meledak: Keributan Cafe Jepon Berujung Laporan Polisi
BLORA | HARIAN7.COM – Urusan karaoke yang belum lunas berubah menjadi perkara hukum. Keributan di sebuah kafe di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, yang sempat ramai di media sosial, kini resmi dilaporkan ke Polres Blora. Pemilik kafe melaporkan pria berinisial AG atas dugaan sikap arogan dan tindakan pengancaman.
Sumber persoalan bermula dari tagihan karaoke. Kuasa hukum korban, John L. Situmorang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa beberapa hari sebelum insiden viral, AG bersama sejumlah rekannya menikmati fasilitas karaoke di kafe tersebut. Total tagihan mencapai Rp2.200.000. Namun, pembayaran yang dilakukan baru Rp1.000.000, menyisakan kekurangan Rp1.200.000 yang belum diselesaikan.
Persoalan itu belum tuntas ketika AG kembali mendatangi kafe keesokan harinya. Saat waktu telah memasuki Magrib, pihak kafe meminta aktivitas karaoke ditunda sementara sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan. Pihak kafe juga menyampaikan bahwa karaoke tetap bisa dilanjutkan, asalkan kekurangan pembayaran sebelumnya dilunasi.
Permintaan itu justru memicu ketegangan. AG disebut mengelak dan meluapkan kemarahan di hadapan pengunjung lain. Suasana kafe yang semula biasa berubah panas. Situasi makin runyam ketika video kejadian lebih dulu diunggah oleh pihak AG ke media sosial. Tak lama berselang, pihak kafe merespons dengan video klarifikasi. Adu narasi pun tak terhindarkan dan membuat kasus ini cepat viral.
Aparat Polsek Jepon bersama Bhabinkamtibmas langsung turun tangan untuk mengamankan situasi. Namun di hadapan petugas, AG disebut masih menunjukkan sikap arogan dan mengaku sebagai wartawan serta anggota LSM. Upaya mediasi sempat dilakukan di lokasi, tetapi tidak mencapai kesepakatan. Pihak korban sebenarnya membuka peluang damai, namun AG dinilai tidak menghargai proses tersebut dan meninggalkan lokasi tanpa pamit. Mediasi pun dinyatakan gagal.
Video sikap AG yang beredar luas menuai reaksi keras dari warganet. Banyak komentar menyoroti etika pelanggan dan kewajiban melunasi pembayaran sebelum menuntut layanan. Tekanan opini publik pun kian menguat.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zainul Arifin, membenarkan laporan tersebut. “Benar, kami telah menerima laporan dari pemilik cafe pada Senin, 9 Februari 2026. Laporan tersebut akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Kapolsek Jepon, IPTU Moh. Junaidi, S.H., M.H., juga memastikan jajarannya bergerak cepat pascakejadian. “Anggota Polsek Jepon bersama Bhabinkamtibmas langsung melakukan pengamanan di lokasi kejadian,” katanya.
Dalam pelaporan ke Polres Blora, korban didampingi oleh kuasa hukum John L. Situmorang, S.H., M.H., serta Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H., selaku Ketua Bidang Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) PERADI DPC Jakarta Timur.
Karena jalur damai tak menemui titik temu, pihak korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum demi kepastian dan perlindungan. Kasus ini pun menjadi sorotan publik, memantik diskusi tentang etika pelanggan, tanggung jawab pembayaran, serta peran media sosial yang kerap mengubah konflik lokal menjadi tontonan nasional.
Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku AG belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(Isk)












Tinggalkan Balasan