HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dirut BPR Salatiga Jadi Tersangka, Wali Kota Pastikan Layanan Bank Tetap Jalan

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Pemerintah Kota Salatiga memastikan operasional Perumda BPR Bank Salatiga tetap berjalan normal meski direktur utama bank daerah itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan.

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Siaga! H+2 Lebaran, Patroli Ketat di Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan

Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menegaskan, penetapan status hukum terhadap direktur utama, satu pejabat eksekutif, dan satu analis operasional tidak boleh mengganggu aktivitas layanan perbankan kepada masyarakat. Arahan tersebut, kata Robby, telah menjadi kesepakatan bersama agar stabilitas lembaga keuangan daerah tetap terjaga.

“Yang penting operasional tetap berjalan normal, seperti biasa,” ujar Robby, Senin (9/2/2026).

Baca Juga:  Melacak Api Perjuangan Diponegoro di Kepatihan Ngawi

Robby juga memastikan dana nasabah BPR Salatiga dalam kondisi aman. Seluruh simpanan masyarakat dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengimbau nasabah tidak panik dan tidak melakukan penarikan dana secara berlebihan.

“Nasabah tidak perlu panik. Dana masyarakat dijamin LPS,” kata dia.

Baca Juga:  Bangunan Rumah Makan Sultan Agung Diduga Langgar Aturan, LAI Jateng Adukan ke Wali Kota

Untuk menjaga keberlangsungan manajemen, Pemkot Salatiga akan segera menunjuk pelaksana tugas (plt) direktur utama. Penunjukan bersifat sementara sambil menyiapkan proses pengangkatan direktur definitif agar roda organisasi tetap berjalan.

Menurut Robby, langkah tersebut penting untuk memastikan tata kelola BPR Salatiga tetap terkendali dan kepercayaan publik terhadap bank milik daerah tidak tergerus di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga:  Tingkat Partisipasi Pemilih Meningkat, KPU Jepara Targetkan 100% untuk Pilkada 2024

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Salatiga menetapkan Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif. Dalam perkara ini, DS tidak sendirian. Tiga orang lain, yakni WH, SC, dan RAP, turut ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status hukum para tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Firman Setiawan, dalam konferensi pers di kantor Kejari Salatiga, Senin (9/2/2026).

Berita Sebelumnya:

Baca Juga:  Skema Kredit Fiktif Terendus Kejaksaan, Dirut BPR Salatiga "Plat Merah" Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!