iPhone Disewa, Nyaris Raib: Kasus Penggelapan di Kopeng Berakhir Damai
Laporan: Muhamad Nuraeni
KAB. SEMARANG | HARIAN7.COM – Sebuah iPhone 13 yang awalnya hanya disewa untuk sehari nyaris berubah status menjadi milik pribadi. Seorang perempuan berinisial TR (22), warga Tidar Utara, Kota Magelang, terseret kasus dugaan penggelapan satu unit iPhone 13 milik Sewa iPhone Kopeng. Namun, alih-alih berujung meja hijau, perkara ini berakhir di meja mediasi.
Kasus bermula pada Senin, 16 Februari 2026, saat TR menyewa iPhone 13 dengan durasi 24 jam. Cerita berubah ketika masa sewa tak kunjung berakhir. Penyewa kembali meminta perpanjangan hingga Selasa, 24 Februari 2026. Total biaya sewa membengkak menjadi Rp1,6 juta, namun pembayaran tak kunjung datang, ponsel pun tak kembali.
“Awalnya kami masih menunggu itikad baik. Tapi sampai batas waktu, unit belum dikembalikan dan biaya belum dibayar,” ujar Rudi Nuradi, S.H., pemilik Sewa iPhone Kopeng, Rabu (25/2/2026).
Upaya persuasif dilakukan: pesan singkat, panggilan telepon, hingga penelusuran keberadaan perangkat. Respons yang tak jelas membuat pengelola meningkatkan langkah komunikasi. Akhirnya, pendekatan kekeluargaan membuahkan hasil. Rabu siang, iPhone 13 dikembalikan lengkap dan dalam kondisi baik. Penyewa pun menyatakan kesediaan melunasi kewajiban sesuai kesepakatan.
Tak berhenti di situ, proses damai dipertegas dengan surat pernyataan bermaterai. TR mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf, dan berjanji tak mengulangi perbuatannya. Dokumen itu ditandatangani kedua pihak, disaksikan perwakilan masing-masing, di Ngablak, pukul 14.00 WIB.
Kesepakatan juga memuat klausul tegas: jika perbuatan serupa terulang, jalur hukum akan ditempuh tanpa kompromi. Sebuah langkah preventif untuk melindungi usaha penyewaan.
Dari penelusuran, TR disebut pernah tersandung kasus serupa penyewaan kamera milik warga Pakis, Kabupaten Magelang, yang kala itu juga diselesaikan secara kekeluargaan. Rudi menegaskan, secara hukum perkara ini sebenarnya bisa diproses.
“Ada unsur wanprestasi Pasal 1238 KUH Perdata. Bahkan bila terbukti sengaja tak mengembalikan barang, bisa dikenakan Pasal 372 KUHP (Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP baru) tentang penggelapan,” ujarnya.
Meski ancaman pidana terbuka, kedua pihak memilih jalan damai, dengan pertimbangan kemanusiaan dan itikad baik penyewa untuk bertanggung jawab.
Sekilas Sewa iPhone Kopeng
Beroperasi sejak 2023, Sewa iPhone Kopeng melayani wilayah Kabupaten Semarang, Salatiga, hingga Magelang. Menyediakan berbagai seri iPhone, termasuk iPhone 13 usaha ini dikenal dengan sistem sewa fleksibel, harga terjangkau, dan perjanjian tertulis yang jelas. Dari kebutuhan konten kreatif hingga dokumentasi acara, layanan ini menjadi pilihan banyak pelanggan.(*)












Tinggalkan Balasan