HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

ICI Desak BPK Audit Investigatif SPPG: Temukan Makanan Tak Layak dalam Program MBG

SEMARANG, HARIAN7.COM – Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation (BPN-ICI) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).

Desakan ini mencuat setelah tim investigasi menemukan kualitas menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai jauh di bawah standar kesehatan dan melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Gizi Nasional.

Divisi Investigasi dan Monitoring BPN-ICI, M. Naufal, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan berbagai bahan pangan tak layak konsumsi dalam pendistribusian program tersebut di lapangan.

Baca Juga:  Pamit Memancing, Pria di Pabelan Ditemukan Meninggal Mengapung di Embung

“Temuan kami cukup memprihatinkan, mulai dari buah pisang karbitan, telur busuk, hingga roti berjamur. Selain kualitas bahan yang buruk, volume dan mutu makanan tidak sesuai standar gizi yang ditetapkan,” ujar Naufal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/2/2026).

Naufal menegaskan bahwa program MBG menggunakan anggaran APBN yang sangat besar, sehingga transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. Ia mengingatkan bahwa merujuk pada Juknis Final 4.10, terdapat larangan keras bagi penerima bantuan untuk mendistribusikan makanan yang tidak higienis atau menggunakan bahan baku busuk.

Baca Juga:  Server Pusat Data Nasional Lumpuh, Ketua Komisi I DPR RI Desak Kominfo Segera Tangani

“Dalam Juknis poin 4.10.1 jelas disebutkan larangan menggunakan bahan makanan yang busuk atau tidak layak konsumsi, serta kewajiban menjaga gramasi. Pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum,” tambahnya.

Selain audit BPK, BPN-ICI juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan, untuk memantau potensi penyelewengan anggaran. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan jika ditemukan indikasi pengadaan barang yang menyalahi aturan dan merugikan negara.

Baca Juga:  Peringati HPSN 2026, Kodim 0714/Salatiga dan Pemkot Gelar Aksi Bersih Kota

Berdasarkan aturan Badan Gizi Nasional, SPPG atau yayasan yang melanggar dapat dijatuhi sanksi berat sesuai poin 4.10.2 Juknis, mulai dari teguran tertulis, pengembalian dana bantuan ke kas negara, blacklist yayasan, hingga pemblokiran NPSN.

“Jangan sampai program mulia ini menjadi ladang korupsi. Jika terbukti ada unsur kesengajaan yang merugikan negara, pelaku harus diproses secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Naufal. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!