HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gerai KDMP Tersandung Tata Ruang, 63 Titik Masuk Radar Kantah

TRENGGALEK | HARIAN7.COM – Rencana pengembangan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Trenggalek mendadak bersentuhan dengan tembok regulasi. Sebanyak 63 titik terinventarisasi berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dua kategori yang tak mudah disentuh alih fungsi.

Data itu dihimpun Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek. Namun, sampai hari ini, berkas permohonan resmi belum juga diproses. Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Heru Setiyono, menyebut persoalannya klasik: administrasi belum komplet.

“Kalau inventarisasi kami itu sekitar 63, tetapi secara permohonan kami belum memproses karena kelengkapan berkas mungkin belum lengkap soal permohonan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang),” ujarnya.

Baca Juga:  Atasi Agar Narapidana Tidak Stres, Lapas Semarang Gelar Pelatihan Ini

Tanpa KKPR, Kantah tak bisa melangkah ke tahap pertimbangan teknis. Heru menegaskan, lembaganya hanya memproses setelah pengajuan lengkap masuk.

“Jadi kami memproses di pertimbangan teknisnya. Kalau sudah memohon KKPR nanti kami menerbitkan pertimbangan teknisnya. Jadi kami belum dapat, nanti kami coba update lagi,” lanjutnya.

Dalam pembahasan sebelumnya, sempat muncul opsi lain: jika program KDMP dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan tetap dimungkinkan dengan syarat menyediakan lahan pengganti. Namun di lapangan, opsi ini tak sesederhana rumus di atas kertas.

Baca Juga:  Desa Mandiri Pangan, Langkah Kabupaten Semarang Menuju Masa Depan Lebih Sehat

“Kalau untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) itu bisa dimohonkan tapi dengan syarat lahan pengganti. Tetapi, kami coba nanti diskusi dengan stakeholder, karena ini PSN dan desa hanya punya tanah itu, mau diganti bingung,” katanya.

Masalahnya, tidak semua desa memiliki cadangan lahan. Di titik ini, diskusi lintas pemangku kepentingan menjadi kunci sebelum keputusan diambil.

“Dengan kondisi seperti ini, jalan keluarnya bagaimana nanti didiskusikan. Kami sifatnya menunggu, menerima dan diskusi. Nanti eksekusi seperti apa itulah solusi Koperasi Desa Merah Putih. Kalau kami tugasnya melanjutkan permohonan dari koperasi merah putih, lebih jelasnya pertimbangan teknis, seperti ini bisa atau tidak untuk diberikan bersyarat atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga:  Jalankan Tiga Tugas Prioritas dari Presiden, Kementerian ATR/BPN Adakan Rapat Penanganan Isu Strategis Bersama BUMN

Soal penggantian lahan pun tak seragam. Semua bergantung pada kelas tanah yang dialihfungsikan.

“Kalau kelas 1 diganti dengan dua kali lipat luas tanah, tapi kelas 2 bisa sama luasnya, jadi tergantung kelas dan luas,” ucapnya.

Artinya, semakin subur dan strategis sawah yang dipakai, semakin besar pula kewajiban menggantinya. Di tengah semangat membangun ekonomi desa, regulasi tata ruang menjadi pengingat bahwa setiap jengkal lahan pertanian punya harga, bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga kebijakan.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!