Sertifikat Tanah Lama Tak Diakui Mulai Februari 2026, DPR Imbau Warga Segera Konversi
JAKARTA | HARIAN7.COM – Mulai Februari 2026, sertifikat tanah lama seperti girik, letter C, hingga alas hak sejenis tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengimbau masyarakat segera memperbarui dokumen pertanahan ke sistem pendaftaran tanah modern guna menghindari sengketa serta praktik mafia tanah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan penertiban administrasi pertanahan menjadi kunci utama dalam menciptakan kepastian hukum atas penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah. Menurutnya, banyak persoalan pertanahan selama ini bermula dari dokumen lama yang tidak diperbarui dan rawan disalahgunakan.
“Pemerintah sekarang juga untuk semakin mengatasi soal itu (mafia tanah) meminta masyarakat, bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967 sampai 1997, diminta untuk memperbarui,” ujar Zulfikar, Minggu (18/1/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang masih memegang alas hak di luar sertifikat, seperti petok, girik, maupun letter C, untuk segera melakukan proses konversi. Langkah tersebut dinilai penting agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi dan mendapatkan perlindungan hukum.
“Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu memang sah, legal, dan apa yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan, itu tetap diakui secara hukum,” kata politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa masyarakat yang masih memegang surat tanah lama, seperti girik, letter C, hingga verponding, wajib mengonversinya ke dalam sistem pendaftaran tanah modern.
Berdasarkan Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, dokumen pertanahan lama hanya diakui selama masa transisi lima tahun sejak aturan tersebut ditetapkan pada 2 Februari 2021. Dengan demikian, mulai 2 Februari 2026, surat tanah lama tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan yang sah di mata hukum.
Komisi II DPR RI berharap kebijakan ini mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, sekaligus menutup celah praktik mafia tanah. Pemerintah juga diminta melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami tenggat waktu serta prosedur konversi, sehingga tidak dirugikan di kemudian hari.(Yuanta)












Tinggalkan Balasan