Satgas PKH Kuasai Kembali 1.699 Ha Lahan Tambang PT AKT, Potensi Denda Rp4,2 Triliun
Murung Raya | HARIAN7.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mengambil alih kembali lahan seluas 1.699 hektare yang selama ini digunakan sebagai area bukaan tambang PT AKT. Penguasaan kembali kawasan tersebut dilakukan saat kunjungan kerja Satgas PKH di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis, 22 Januari 2026.
Peninjauan lokasi dipimpin langsung Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didampingi Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, serta Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, bersama jajaran tim Satgas PKH.
Penguasaan lahan dilakukan menyusul pencabutan izin operasional PT AKT yang telah berlangsung sejak 2017.
“Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin operasional/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017,” ujar Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hasil verifikasi posko Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran mendasar. Salah satunya, pencabutan izin operasional PT AKT pada 2017 karena PKP2B dijadikan jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia. Selain itu, perusahaan juga terindikasi masih melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang.
Dari sisi sanksi, PT AKT berpotensi dikenakan denda fantastis. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM B/2025, nilai denda mencapai Rp4.248.751.390.842 atau sekitar Rp4,2 triliun. Angka tersebut dihitung dari denda penambangan sebesar Rp354 juta per hektare.
Satgas PKH juga mencatat inventarisasi aset di lokasi tambang. Lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, mulai dari Hade, dump truck, hingga excavator, kini berada dalam pengawasan ketat aparat.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya langkah pidana.
“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah penegakan hukum yang bersifat pidana kepada subjek hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Untuk menjaga keamanan lokasi, pengamanan diperketat dengan melibatkan personel gabungan TNI.
“Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Juru Bicara Satgas PKH.(Yuanta)












Tinggalkan Balasan