KPK Ungkap Peran Yaqut: Kuota Tambahan Haji Dibagi Rata, Aturan Ditekuk, Uang Diduga Mengalir
JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya membuka simpul perkara kuota haji 2024 yang sejak awal beraroma ganjil. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Di balik jargon pengurangan antrean, KPK menemukan pembagian kuota yang justru menyimpang dari undang-undang.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Yaqut sebagai pihak yang mengambil peran sentral dalam pembagian tambahan kuota 20 ribu jemaah dari pemerintah Arab Saudi. Kuota yang seharusnya mengikuti komposisi 93 persen haji reguler dan sisanya haji khusus, malah dibagi sama rata.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep kepada wartawan di gedung KPK, Minggu (11/1/2026).
Pembagian itu bukan sekadar keliru hitung. Ia menabrak Undang-Undang Haji yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Fakta di lapangan menunjukkan, pada 2024 Indonesia justru menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus, angka yang membengkak berkat tambahan kuota yang diperlakukan tak semestinya.
Peran Gus Alex pun tak luput dari sorotan. KPK menyebut mantan staf khusus itu ikut berada di dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut.
“Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” ujarnya.
KPK tidak berhenti pada pembagian kuota. Dalam penyidikan, lembaga antirasuah itu menemukan indikasi aliran uang balik alias kickback yang menyertai proses tersebut.
“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” ungkap Asep.
Kasus ini berakar dari kuota tambahan 20 ribu jemaah haji yang diperoleh Indonesia setelah Presiden saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi ke Arab Saudi. Tujuannya jelas: memotong masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih. Namun niat mengurai antrean itu justru berbelok arah ketika kuota tambahan dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus oleh Kementerian Agama yang dipimpin Yaqut.
KPK menduga ada kongkalikong antara oknum di Kemenag dan penyelenggara travel haji khusus. Dugaan itu mengarah pada praktik “uang percepatan” dengan nilai USD 2.400 per jemaah atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini. Bahkan, tarif yang dipatok diduga berkisar USD 2.400 hingga USD 7.000 per orang bagi mereka yang ingin berangkat tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan.
Ironinya, calon jemaah haji khusus sendiri sejatinya tetap harus mengantre dua hingga tiga tahun. Namun kuota tambahan 2024 diduga dimanfaatkan sebagai jalan pintas berbayar. KPK juga mengungkap, sebagian uang percepatan itu disebut sempat dikembalikan ke pihak travel karena kekhawatiran DPR membentuk panitia khusus haji 2024.
KPK telah mengumumkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026). Penyidikan masih berjalan, dan aliran uang menjadi salah satu fokus utama. Di tengah harapan jutaan jemaah yang sabar menunggu giliran, perkara ini menyisakan ironi: kuota ibadah berubah menjadi komoditas, aturan ditekuk, dan antrean panjang kembali menjadi korban.(Yuanta)













Tinggalkan Balasan