HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dusun Semilir Terus Beroperasi di Tengah Kabut Izin: DPRD dan YLBH Petir Desak Penghentian Sementara Aktivitas Wisata

Laporan: Muhamad Nuraeni

KAB.SEMARANG | HARIAN7.COM – Polemik perizinan Objek Wisata Dusun Semilir di Bawen kembali mengemuka. Di tengah ramainya aktivitas wisata dan geliat ekonomi yang ditawarkan, status legal destinasi tersebut justru dipertanyakan.

Baca Juga:  Geliat Ekonomi Baru dari Desa Gentan: Koperasi Merah Putih Jadi Harapan Baru

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Petir Jawa Tengah mendorong pemerintah daerah bersikap tegas: menghentikan sementara operasional hingga seluruh izin dipenuhi.

YLBH Petir Jateng menyatakan dukungan terhadap rekomendasi anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang yang meminta penghentian sementara aktivitas Dusun Semilir. Operasional objek wisata tanpa kelengkapan izin dinilai tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga mencederai prinsip kepastian hukum yang seharusnya menjadi fondasi iklim investasi.

Baca Juga:  Kapolri Angkat Gunawan Sadbor Sebagai Duta Anti-Judi Online Setelah Penangguhan Penahanan

Ketua YLBH Petir Jateng, H Zaenal Abidin Petir SH MH, menegaskan bahwa Peraturan Daerah telah memberi rambu yang jelas terhadap kegiatan usaha yang belum mengantongi izin.

“Setuju dihentikan dulu kalau secara aturan Perda belum melengkapai perijinan. Perda juga mengatur pemberhentian kegiatan ketika belum ada izin. Tentunya melalui peringatan tertulis terdahulu,” kata Zaenal Petir.

Baca Juga:  H - 5 Lebaran, Kapolda Jateng Tinjau Arus Mudik di Banjarnegara

Zaenal menambahkan, jika seluruh perizinan telah dipenuhi, maka operasional Dusun Semilir semestinya tidak lagi dipersoalkan. Namun ketidaktegasan pemerintah justru berpotensi menciptakan ketimpangan perlakuan hukum. Menurutnya, banyak pelaku usaha lain yang telah menempuh proses perizinan panjang dan berbiaya, sehingga penegakan aturan tidak boleh bersifat selektif.

Baca Juga:  BUMDes Mekar Jaya Nolokerto Laporkan LPJ 2024, Siap Kembangkan Ketahanan Pangan

“Silakan Objek Wisata Dusun Semilir beroperasi. Tapi kalau belum ada izin ya harus dihentikan operasionalnya,” ujarnya.

Di lembaga legislatif, DPRD Kabupaten Semarang masih mencari kejelasan. Selama ini Dusun Semilir telah mengoperasikan berbagai fasilitas, mulai dari wahana hiburan hingga akomodasi. Namun proses pengajuan perizinannya disebut belum rampung dan terus menjadi bahan peringatan.

Baca Juga:  Menggali Inovasi Anak Bangsa: Mengenal Prospek Briket Arang Kelapa Bersama PT Digdaya Berkah Indonesia

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Muhammad Jauhari Mahmud SHI mengakui bahwa pihaknya belum mendapatkan gambaran menyeluruh terkait legalitas Dusun Semilir. Fokus utama pengawasan DPRD, kata dia, berada pada aspek tata ruang.

“Apakah sampai saat ini, sudah ada tindak lanjut atau belum. Nanti kita coba cek di dinas teknisnya. Kemudian selanjutnya kalau memang, ternyata izinnya belum sesuai, atau belum ada, kemudian masih beroperasi tentu ini menjadi masalah,” kata Jauhari.

Sementara itu, pihak pengelola belum memberikan penjelasan resmi. Theodurus Natanael dari manajemen Dusun Semilir Bawen tidak merespons saat dimintai keterangan terkait perizinan. Sebelumnya, ia menyampaikan akan memberikan tanggapan setelah memperoleh jawaban dari manajemen atau tim legal. Hingga dihubungi kembali, respons tersebut tak kunjung datang.

Catatan Redaksi

Polemik Dusun Semilir kini bukan semata soal kelengkapan dokumen. Ia menjelma menjadi cermin tentang bagaimana aturan ditegakkan, siapa yang diawasi, dan sejauh mana keberanian pemerintah daerah menempatkan hukum di atas kepentingan ekonomi jangka pendek.

Berita sebelumnya:

Baca Juga:  Di Tengah Polemik Perizinan, Dusun Semilir Tetap Beroperasi, Komisi C Minta Izin Dilengkapi dan Operasional Dihentikan
Baca Juga:  Menyusul PBG: Empat Lembaga Bongkar Fakta Baru, Dusun Semilir Diduga Langgar Aturan Air dan Limbah Serta Amdalalin
Baca Juga:  Pemkab Semarang Pasang Rem, Villa Dusun Semilir di SP! Kini Stop Beroperasi
Baca Juga:  Polda Jateng Serius Tindak Objek Wisata Diduga Ilegal di Kab Semarang, Celosia 2 dan Dusun Semilir Disorot, YLBH PETIR: Ini Pelanggaran Serius

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!