HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Curi Motor Modif Ducati KW, Dua Pemuda Dibekuk Polres Salatiga

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Kasus pencurian sepeda motor modifikasi bergaya scrambler Ducati KW di Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, akhirnya terungkap. Dua pemuda ditangkap Satreskrim Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menyatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan korban bernama Revand Putra Samodra. “Laporan masuk 23 Desember 2025,” kata Ade Papa Rihi didampingi Plh Kasi Humas Ipda Sutopo Selasa (20/1/2026).

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di belakang tempat biliar Black Stone, Ngajaran Salakan, Blotongan, Sidorejo. Saat itu korban memarkir sepeda motor Yamaha Byson modif 2013 “Ducati” KW bernomor polisi AB-4770-XZ.

Baca Juga:  Duel Sengit di 4 Nations World Series 2025: Timnas Futsal Indonesia Berjuang Lawan Raksasa Dunia

“Korban baru sadar motornya hilang saat hendak pulang,” ujar Kapolres.

Korban sempat mencari dan bertanya kepada rekan-rekannya, namun hasilnya nihil. Kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Salatiga.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku berinisial AMR (23) dan BCD (20), keduanya warga Kota Salatiga. “Pelaku mengakui perbuatannya,” kata Ade.

Baca Juga:  Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1, Kapolres Salatiga: Manfaatkan Teknologi untuk Kebaikan di Sekolah

Modus yang digunakan terbilang sederhana. Motor korban tidak dikunci setang. Pelaku mendorong kendaraan menggunakan sepeda motor lain sebagai sarana. “Motor sempat didorong ke Makam Sekepoh,” ujarnya.

Namun, motor tersebut akhirnya ditinggalkan karena tidak bisa dihidupkan.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Byson modif milik korban lengkap dengan BPKB dan STNK, serta satu unit Honda Beat Street yang digunakan pelaku.

Baca Juga:  Pemkab Way Kanan Gelar Zoom Meeting, Gelar Sosialisasi SKB 4 Menteri Terkait Penyelenggaraan Pembelajaran Dilingkup Pontren di Masa Covid - 19

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Proses hukum terus berjalan,” tegas Kapolres.

Polres Salatiga mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan. “Kejahatan tidak perlu undangan, cukup kesempatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!