BTN Siapkan RUPSLB Awal 2026, Penyesuaian UU BUMN hingga Opsi Rombak Pengurus
JAKARTA | HARIAN7.COM – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 7 Januari 2026, pukul 10.00 WIB di Jakarta. Agenda rapat mencerminkan langkah strategis perseroan dalam merespons perubahan regulasi, penyelarasan perencanaan bisnis, serta potensi penataan ulang jajaran manajemen.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat tiga mata acara yang akan dibahas. Pertama, perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang BUMN Nomor 16 Tahun 2025. Penyesuaian ini juga merujuk pada Surat Kepala BP BUMN Nomor 23/BPU/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, yang menginstruksikan BUMN untuk segera menyelaraskan anggaran dasarnya dengan ketentuan baru.
Manajemen BTN menyatakan perubahan tersebut memerlukan persetujuan RUPS. Selain aspek regulasi, revisi Anggaran Dasar juga dilakukan untuk menegaskan kembali ruang lingkup kegiatan usaha perseroan pasca pemisahan Unit Usaha Syariah.
“Sehubungan dengan telah selesainya pemisahan Unit Usaha Syariah Perseroan kepada PT Bank Syariah Nasional, maka perlu dilakukan juga perumusan kembali bunyi pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait kegiatan usaha yang dilaksanakan berlandaskan prinsip syariah,” tulis manajemen BTN dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.
Agenda kedua berkaitan dengan pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2026. BTN menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan UU BUMN, RKAP BUMN merupakan dokumen strategis yang wajib memperoleh persetujuan RUPS.
Adapun mata acara ketiga berpotensi menjadi perhatian pasar, yakni perubahan susunan pengurus perseroan. Usulan tersebut diajukan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna sebagaimana tercantum dalam Surat BP BUMN Nomor SR-137/BPU/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025.
“Selanjutnya, Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS yang dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna,” tulis manajemen BTN.
RUPSLB ini dinilai sebagai bagian dari konsolidasi tata kelola BTN dalam menghadapi fase bisnis baru, seiring perubahan lanskap regulasi BUMN dan fokus perseroan pada penguatan core business perbankan.(Sam)












Tinggalkan Balasan