HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tolak Ajakan Hubungan Intim Saat Mabuk, Karyawati di Semarang Dianiaya Rekan Sendiri

KAB. SEMARANG [ HARIAN7.COM – Jajaran Polres Semarang berhasil meringkus seorang pria berinisial SA (32) dalam waktu kurang dari empat jam setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawati, Ade Eka (24). Aksi penganiayaan sadis ini dipicu oleh penolakan korban untuk berhubungan badan dengan pelaku yang saat itu berada di bawah pengaruh alkohol.

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah indekos di daerah Macan Mati, Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, pada Minggu (14/12/2025) dini hari. Pelaku, warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur, nekat menganiaya korban hingga mengalami luka parah di bagian kepala dan wajah.

Baca Juga:  Kejar Target Rampung 31 Januari, Proyek Gudang KOPDES Merah Putih Bergas Kidul Dikebut Hingga Malam

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam pemeriksaan Sat Reskrim. Korban dalam keadaan sadar dan sudah dilarikan ke RS. Ken Saras untuk mendapatkan tindakan medis,” jelas Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., dalam keterangan tertulisnya.

Di tempat terpisah, Kapolsek Bergas AKP Harjono, SH., menjelaskan kronologi kejadian. Sebelumnya, korban bersama satu rekan wanita dan tiga pria, termasuk pelaku, sempat berkumpul dan minum minuman keras di daerah Pringapus. Sekitar pukul 01.00 WIB, korban pulang ke indekosnya diantar rekan wanitanya.

Baca Juga:  Seleksi Paskibra 2025 Kabupaten Semarang Dipastikan Transparan, Tak Ada Titipan

“Setelah korban masuk ke kamar, pelaku yang sudah mengetahui lokasi kos korban lalu datang. Sekitar jam 04.00 WIB pagi, tetangga kos mendengar keributan dari kamar korban,” terang AKP Harjono.

Mendengar keributan, saksi Tri Abdul dan pemilik kos mendobrak pintu kamar. Pelaku yang panik langsung melarikan diri dengan melompat pagar ke arah kebun belakang kos. Korban yang bersimbah darah segera dibawa ke RS. Ken Saras, sementara polisi melakukan pengejaran.

Baca Juga:  Lima Bus Pemudik Gratis dari Jakarta Tiba di Kudus, Disambut Langsung Bupati dan Forkopimda

Pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di semak-semak tanah kosong pinggir sungai.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku tega menganiaya korban karena korban menolak diajak berhubungan suami istri. Pelaku jengkel dan di bawah pengaruh alkohol, sehingga nekat menganiaya korban,” tegas AKP Harjono.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban masih menjalani perawatan intensif.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!