HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar, Dua Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

JAKARTA | HARIAN7.COM – Satuan Tugas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan Bareskrim Polri membongkar sindikat impor telepon seluler ilegal yang diduga beroperasi dari luar negeri ke Indonesia. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang dengan nilai mencapai sekitar Rp235 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan di enam lokasi berbeda yang tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Jawa Timur.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan puluhan ribu unit ponsel berbagai merek serta belasan ribu suku cadang yang diduga tidak memenuhi ketentuan, termasuk tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga:  Menanggapi Adanya Masyarakat Gantung Diri Diduga Akibat Tekanan Ekonomi Ditengah PPKM Darurat, Ketua PC GP Ansor Desak Pemkab Tegal Maksimalkan Progam JPS

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menindak praktik penyelundupan yang berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara,” ujar Ade.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DCP alias P dan SJ. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

DCP diduga berperan memasukkan barang berupa ponsel bekas dari luar negeri tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, sedangkan SJ diduga berperan sebagai pihak yang mendistribusikan barang tersebut di dalam negeri.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Teguhkan Komitmen Kinerja 2025, Integritas dan Disiplin Jadi Prioritas

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 106 dan/atau Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 67 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Baca Juga:  PKB Depok Genjot Regenerasi, Gen Z Jadi Motor Penggerak

Tidak hanya itu, penyidik turut menerapkan Pasal 52 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kedua tersangka juga dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!