HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Modus COD, Ayah Ajak Anak Curi Motor di Pos Ronda: Kepergok Warga Saat Beraksi!

Laporan : Shodiq

UNGARAN,HARIAN7.COM – Jajaran Polsek Bergas berhasil meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Sapen, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, pada Jumat (10/4/2026) dini hari. Ironisnya, kedua pelaku merupakan bapak dan anak.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian.

“Benar, sudah diamankan jajaran Polsek Bergas. Saat ini kasusnya sedang dalam pendalaman oleh Sat Reskrim Polres Semarang,” ujar AKBP Ratna dalam keterangan resminya, Sabtu (11/4/2026).

Kronologi Kejadian

Kapolsek Bergas, AKP Harjono, menjelaskan bahwa peristiwa bermula sekitar pukul 02.10 WIB. Aksi pelaku terendus berkat kecurigaan seorang warga bernama Aziz Budi (34) yang baru saja pulang ke rumah.

Baca Juga:  Apel Hari Pramuka ke-64, Kapolres Nganjuk Ajak Generasi Muda Tumbuh Lewat Gerakan Pramuka

“Saksi curiga mendengar suara motor berhenti di dekat rumahnya. Saat mengintip melalui jendela, ia melihat dua pria mencurigakan. Satu orang turun menuju pos ronda, sementara satu lainnya menunggu di atas motor,” ungkap AKP Harjono.

Tak berselang lama, saksi melihat salah satu pelaku kembali sambil mendorong sepeda motor Honda Revo milik korban, Muhammad Darita (52). Menyadari adanya aksi pencurian, saksi spontan berteriak “maling” hingga mengundang kedatangan warga sekitar.

Dalih Transaksi COD

Meski sempat terkepung, pelaku sempat mencoba mengelabui warga dengan berdalih bahwa mereka sedang melakukan transaksi Cash on Delivery (COD) sepeda motor. Namun, warga yang tidak percaya langsung mengamankan keduanya ke rumah Kepala Dusun setempat sebelum akhirnya dijemput petugas kepolisian pada pukul 02.30 WIB.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Ngawi Bekuk Komplotan Curanmor

Identitas pelaku diketahui berinisial ZA (42), warga Karangawen, Kabupaten Demak, dan anaknya, RS (17), yang masih berstatus pelajar.

Modus Obeng Kecil

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ZA merusak kunci motor korban hanya dengan menggunakan sebuah obeng kecil. Kepada petugas, RS mengaku tidak mengetahui jika ayahnya berniat mencuri. Ia hanya diajak ayahnya untuk COD membeli motor dan diminta menunggu dari jarak 50 meter.

Baca Juga:  Tinggal Bersama Wanita Tidak Sah, Polda Jateng Tempatkan AKBP B Dalam Patsus 20 Hari

“Pelaku menggunakan obeng kecil sebagai alat untuk merusak kunci. Anak pelaku mengaku tidak tahu menahu soal aksi pencurian tersebut, namun semua keterangan ini masih kami dalami lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Revo (milik korban), satu unit Honda Beat (sarana pelaku), serta obeng yang digunakan beraksi.

Atas kejadian ini, AKP Harjono mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat, terutama pada jam rawan. Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang cepat melapor sehingga kasus ini segera terungkap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!