Kantah Cilacap Serahan 616 Sertipikat Redistribusi Tanah di Desa Kaliwungu
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP | HARIAN7.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap serahkan sebanyak 616 sertipikat redistribusi tanah kepada masyarakat Desa Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja, Cilacap, Selasa (23/12/2025).
Penyerahan sertipikat yang dilaksanakan di Balai Desa Kaliwungu ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Drs. Sadmoko Danardono, M.Si., Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ferry Adhi Dharma, S.T., M.Si., Camat Kedungreja beserta Forkopimca, serta seluruh warga penerima sertipikat redistribusi tanah.
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Bupati Cilacap yang diwakili Sekda, bersama dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom., M.T.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom, M.T, menyatakan, bahwa redistribusi tanah ini merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat yang telah menguasai lahan sejak tahun 1980.
“Setelah melalui proses pendataan, pengukuran, pemetaan, hingga pemeriksaan data yuridis, sertipikat resmi akhirnya diterbitkan sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya.
Adapun data redistribusi tanah Desa Kaliwungu Tahun 2024 sebanyak 669 bidang (407 KK) dengan luas 59,89 Ha, dan Tahun 2025 sebanyak 616 bidang (427 KK) dengan luas 54,22 Ha.
“Dengan adanya sertipikat ini, masyarakat kini memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki,” tegasnya.
Andri berpesan, agar sertipikat disimpan dengan baik, dimanfaatkan secara produktif, dan dijaga agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“ami berharap, redistribusi tanah ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Kaliwungu dan mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya. (*)












Tinggalkan Balasan