Dugaan Korupsi Pengadaan Absensi Wajah di Kudus Menguat, PKN Desak Kejati Jateng Usut Tuntas
Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Aroma dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin absensi wajah di sejumlah desa di Kabupaten Kudus kian menyengat. Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kudus resmi melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) setelah menemukan sederet kejanggalan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Laporan tersebut telah masuk sejak 13 September 2023 dan diterima langsung oleh petugas PTSP Kejati Jateng, Amrina.
Ketua Tim PKN Kudus, Anton S, membeberkan bahwa dugaan penyimpangan terjadi pada pengadaan alat absensi wajah yang tersebar di enam kecamatan. Ia mengungkapkan adanya indikasi mark up anggaran, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga dugaan perusahaan penyedia yang fiktif.
“Pagu anggaran per unit ditetapkan Rp15 juta. Namun realisasi di Kecamatan Mejobo hanya Rp14,5 juta. Di Kecamatan Undaan realisasi penuh Rp15 juta. Padahal Perbup 2022 menetapkan indeks hanya Rp6,6 juta per unit, sementara harga pasar normal sekitar Rp3 jutaan,” ungkap Anton.
Kejanggalan semakin menguat setelah PKN menelusuri alamat CV Berkah Jaya Solusi, penyedia alat dalam proyek tersebut.
“Kami cek kantornya di Semarang tidak ada. Diduga fiktif,” tegasnya.
Pengadaan alat absensi wajah tersebut menggunakan APBDes tahun 2022. Adapun kecamatan penerima mencakup Mejobo, Undaan, Kaliwungu, Gebog, Dawe, dan Bae. PKN menilai kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan mengancam integritas tata kelola anggaran desa.
“Ini berpotensi merugikan keuangan negara dan menggganggu tata kelola pemerintahan desa. Kami minta Kejati menindaklanjuti agar publik mendapat kepastian hukum,” kata Anton.
Kejati Jateng diketahui telah meminta audit awal kepada Inspektorat Kudus sejak 1 April 2024. Pemeriksaan menyasar lima kecamatan: Kaliwungu, Undaan, Mejobo, Bae, dan Dawe. Audit rampung pada September 2024 dan membenarkan adanya mark up harga.
Inspektorat Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, melalui Inspektur Pembantu Khusus, Subechan, mengamini hasil temuan itu.
“Betul, dalam audit ditemukan dugaan mark up harga,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Sebagian uang negara yang diduga dikorupsi diketahui telah dikembalikan. Namun PKN menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus unsur tindak pidana.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi, sesuai Pasal 4 UU 31/1999,” tegas Anton.
Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, melalui Wahyu Handono, menyatakan bahwa laporan PKN akan ditindaklanjuti.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini,” ujarnya singkat, Rabu (3/12/2025).
PKN kini menunggu langkah tegas dari Kejati Jateng. Mereka menilai penggunaan anggaran desa harus transparan, terlebih karena proyek ini berkaitan dengan pelayanan administratif.
“Kami ingin semuanya jelas. Publik berhak mendapat kepastian,” tutup Anton.













Tinggalkan Balasan