Delapan Jurnalis Laporkan Intimidasi ke Polisi, Pegawai SPPG Diduga Ancam Wartawan
Laporan: Budi Santoso
NGAWI | HARIAN7.COM – Dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap delapan jurnalis dari berbagai media berujung laporan resmi ke aparat penegak hukum. Peristiwa itu terjadi ketika para wartawan tengah melakukan peliputan pengambilan sampel Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh petugas Dinas Kesehatan Ngawi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan, Jumat (5/12/2025).
Asep Syaeful Bachri, salah satu jurnalis yang menjadi korban, mengecam keras tindakan seorang pegawai SPPG yang dinilai bersikap agresif dan menghalangi tugas peliputan.
“Apa yang dilakukan pria tersebut tidak bisa dibiarkan. Kami jurnalis yang mendapat intimidasi dan pengancaman sepakat melaporkannya ke aparat kepolisian,” tegas Asep.
Ia menyebut insiden ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai prinsip kemerdekaan pers yang dilindungi konstitusi, terlebih liputan terkait isu sensitif dugaan keracunan makanan pada puluhan anak setelah memakan program MBG.
“Kami hanya melakukan tugas jurnalistik. Kalau mendapat tindakan represif seperti itu, kami tidak terima. Ini bukan sekadar soal klarifikasi atau permintaan maaf,” tambahnya.
Kuasa hukum para jurnalis, Wahyu Arif Widodo, menyebut perbuatan pegawai SPPG diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) UU Pers, yang menegaskan larangan penyensoran, pembredelan, hingga pelarangan penyiaran terhadap pers nasional. Selain itu, kasus tersebut juga memiliki keterkaitan dengan Pasal 18 UU Pers mengenai ancaman pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.
“Barang bukti sudah kami serahkan. Saat ini kasus sedang dalam penyelidikan Satreskrim Polres Ngawi,” ujarnya.
Laporan ini menjadi langkah hukum sekaligus sinyal kuat bagi para wartawan untuk mempertahankan independensi dan keselamatan kerja di lapangan, terutama saat mengungkap isu-isu yang menyangkut kepentingan publik. Ketegasan ini diharapkan dapat menjadi peringatan agar tidak ada lagi upaya intimidasi terhadap profesi jurnalis.(*)











Tinggalkan Balasan