HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Delapan Jurnalis Laporkan Intimidasi ke Polisi, Pegawai SPPG Diduga Ancam Wartawan

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap delapan jurnalis dari berbagai media berujung laporan resmi ke aparat penegak hukum. Peristiwa itu terjadi ketika para wartawan tengah melakukan peliputan pengambilan sampel Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh petugas Dinas Kesehatan Ngawi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan, Jumat (5/12/2025).

Baca Juga:  PWI Ngawi Angkat Suara soal Intimidasi Wartawan di SPPG Mantingan

Asep Syaeful Bachri, salah satu jurnalis yang menjadi korban, mengecam keras tindakan seorang pegawai SPPG yang dinilai bersikap agresif dan menghalangi tugas peliputan.

“Apa yang dilakukan pria tersebut tidak bisa dibiarkan. Kami jurnalis yang mendapat intimidasi dan pengancaman sepakat melaporkannya ke aparat kepolisian,” tegas Asep.

Baca Juga:  Jurnalis Diintimidasi dan Diusir di Ngawi Saat Liputan Dugaan Keracunan MBG, Balok Paving Nyaris Melayang

Ia menyebut insiden ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai prinsip kemerdekaan pers yang dilindungi konstitusi, terlebih liputan terkait isu sensitif dugaan keracunan makanan pada puluhan anak setelah memakan program MBG.

“Kami hanya melakukan tugas jurnalistik. Kalau mendapat tindakan represif seperti itu, kami tidak terima. Ini bukan sekadar soal klarifikasi atau permintaan maaf,” tambahnya.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Jatim, KPK Geledah Rumah La Nyalla

Kuasa hukum para jurnalis, Wahyu Arif Widodo, menyebut perbuatan pegawai SPPG diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) UU Pers, yang menegaskan larangan penyensoran, pembredelan, hingga pelarangan penyiaran terhadap pers nasional. Selain itu, kasus tersebut juga memiliki keterkaitan dengan Pasal 18 UU Pers mengenai ancaman pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.

Baca Juga:  Gempar Wanita Hamil Tewas di Kamar Kos, Tinggal Sendirian, Tubuh Ditemukan Membujur Kaku di Atas Kasur

“Barang bukti sudah kami serahkan. Saat ini kasus sedang dalam penyelidikan Satreskrim Polres Ngawi,” ujarnya.

Laporan ini menjadi langkah hukum sekaligus sinyal kuat bagi para wartawan untuk mempertahankan independensi dan keselamatan kerja di lapangan, terutama saat mengungkap isu-isu yang menyangkut kepentingan publik. Ketegasan ini diharapkan dapat menjadi peringatan agar tidak ada lagi upaya intimidasi terhadap profesi jurnalis.(*)

Baca Juga:  Video Viral Di Sosial Media Seorang Anak Kendarai Sepeda Motor Menangis Saat Di Berhentikan Polisi, Ini Penjelasan Kasatlantas Polres Semarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!