HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

PWI Ngawi Angkat Suara soal Intimidasi Wartawan di SPPG Mantingan

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ngawi menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindakan intimidasi dan arogansi yang dilakukan oknum petugas SPPG terhadap sejumlah jurnalis di Kecamatan Mantingan, Ngawi, Kamis (4/12/2025). Para wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan disebut mendapat perlakuan tidak bersahabat hingga ancaman fisik.

Insiden bermula ketika awak media mendatangi lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mantingan untuk melakukan dokumentasi serta meliput proses pengambilan sampel bahan makanan yang diduga memicu kasus keracunan. Namun bukannya mendapatkan ruang peliputan, jurnalis justru dihadang oleh oknum petugas di lapangan.

Baca Juga:  Masjidil Haram Padat Jemaah di 10 Hari Terakhir Ramadhan, Otoritas Siapkan Rute Khusus

Tindakan tersebut mencakup upaya menghalangi kegiatan jurnalistik, intimidasi verbal, hingga ancaman terhadap wartawan yang berupaya menjalankan tugasnya sebagai penyedia informasi publik.

Ketua PWI Kabupaten Ngawi, M. Zainal Abidin, menilai insiden ini sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Mustaqim, Pemuda Salatiga yang Ubah Kitab Kuning Jadi Inovasi Digital Pengelolaan Zakat

“Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat. Tindakan intimidatif terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Zainal Abidin.

PWI Ngawi menyoroti Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang secara tegas melarang penghalangan terhadap kemerdekaan pers, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi pelaku.

“Kebebasan pers harus dihormati oleh semua pihak, terutama dalam situasi yang membutuhkan transparansi informasi kepada publik,” tambah Zainal.

Baca Juga:  Sinergi Dengan Kejari Salatiga, Rutan Salatiga Akan Tancap Gas Dalam Penanganan Overstaying

Menindaklanjuti insiden tersebut, PWI Ngawi mendesak pihak SPPG maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi resmi atas tindakan oknum petugasnya, sekaligus memastikan kejadian serupa tidak terulang.

PWI Ngawi juga meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan penghadangan dan intimidasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk komitmen menjaga martabat, kehormatan, serta kebebasan pers di wilayah Kabupaten Ngawi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!