HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Amankan Enam Pelaku Pengrusakan dan Penganiayaan Unjuk Rasa Anarkis di Pati 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan enam pelaku kasus unjuk rasa anarkis di Kabupaten Pati yang berujung pada pengerusakan dan penganiayaan terhadap anggota kepolisian yang sedang bertugas, serta pengeroyokan terhadap warga sipil.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman mengatakan, bahwa tindakan anarkis tersebut terjadi saat aksi unjuk rasa di wilayah Pati pada 13 Agustus hingga awal Oktober 2025.

“Beberapa pelaku melakukan pengerusakan kendaraan dinas, penganiayaan terhadap petugas dan pengeroyokan terhadap warga sipil. Polri bertindak cepat melakukan identifikasi dan penangkapan terhadap para pelaku,” ujarnya, kepada media, dikantor Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga:  Untuk Cegah Terjadinya Kecelakaan dan Kemacetan Pada Jam Sekolah, Rupanya Ini Yang di Lakukan Anggota Polsek Ambarawa

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan, rincian perkara kasus tersebut dalam kasus pengrusakan kendaraan dinas, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang tersangka berinisial M (37) warga Kecamatan Tlogowungu, Pati yang terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap kendaraan operasional Polri.

“Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga:  KAI Daop 4 Semarang Imbau Penumpang Berangkat Lebih Awal Saat SNC 2025

Menurutnya, dalam kasus penganiayaan terhadap anggota kepolisian, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni MP (46), TA (35), dan AS (34), ketiganya warga Kabupaten Pati.

“Para pelaku tersebut terekam video melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap anggota kepolisian yang tengah mengamankan aksi dan ketiga pelaku ini juga dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

Baca Juga:  Tak Bisa Kuasai Laju Kendaraan, Truk Muatan Batu Bata Terguling Di Turunan

Dwi Subagio menambahkan. Selain itu dua warga lain berinisial AJ (43) dan SU (43) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap masyarakat sipil di depan kantor DPRD Kabupaten Pati. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang dikenakan saat kejadian dan telepon genggam milik pelaku.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!