Laporan: Tambah Santoso
PATI | HARIAN7.COM – Sebuah tas belanja biru dongker yang tergeletak di gang sempit Desa Growong Kidul, Juwana, ternyata menjadi petunjuk awal terbongkarnya kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga Pati.
Kurang dari lima hari sejak bayi laki-laki itu ditemukan dalam kondisi masih hidup dengan ari-ari yang belum terputus, Tim URC Sky Fox Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut.
Perempuan berinisial AI (35), warga Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana, ditangkap secara persuasif pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.50 WIB saat berada di wilayah Juwana.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim penyidik yang bergerak sejak laporan diterima.
“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari lima hari sejak laporan diterima, Tim Resmob Polresta Pati berhasil mengamankan pelaku yang diduga membuang bayi laki-laki tersebut. Saat ini yang bersangkutan telah berada di Satreskrim Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Dika saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Jumat.
Kasus ini bermula pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu seorang warga bernama W (43) hendak mengambil belanjaan di rumah ketua RT. Ketika melintas di Jalan Kamboja Gang I, ia melihat sebuah tas yang mencurigakan tergeletak di lorong.
Rasa penasaran membuatnya memanggil warga lain, TA (35). Saat tas dibuka, keduanya dibuat terkejut. Di dalamnya terdapat seorang bayi laki-laki yang masih bernapas dengan kondisi ari-ari masih menempel di tubuhnya.
Penemuan itu langsung memicu kepanikan warga. Bayi kemudian dievakuasi dan mendapatkan pertolongan pertama dari bidan desa sebelum dibawa ke Puskesmas Juwana.
“Kecepatan masyarakat dalam memberikan pertolongan kepada bayi ini sangat membantu. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang langsung bergerak menyelamatkan nyawa bayi tersebut dan melaporkan kejadian kepada aparat kepolisian,” kata Kompol Dika.
Berbekal olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan berbagai petunjuk di sekitar lokasi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga bertanggung jawab atas pembuangan bayi tersebut.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang bekerja secara maksimal mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Kami terus mendalami seluruh fakta untuk melengkapi proses penyidikan,” jelasnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, kabar baik datang dari kondisi sang bayi. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bayi laki-laki tersebut dalam keadaan sehat dengan berat badan 3,8 kilogram dan panjang 50 sentimeter. Saat ini bayi masih menjalani perawatan dan pengawasan tenaga kesehatan.
Sementara itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan tindakan pembuangan bayi tersebut.
“Terkait motif pelaku melakukan perbuatan tersebut, saat ini masih didalami oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kami meminta masyarakat bersabar karena pemeriksaan psikologis dan pendalaman motif membutuhkan waktu agar hasilnya komprehensif,” ungkap Kompol Dika.
Atas dugaan perbuatannya, AI dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.
Kini, perempuan yang diduga membuang bayi tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara polisi terus mengurai alasan di balik keputusan yang nyaris merenggut masa depan seorang bayi yang baru saja lahir ke dunia.









Tinggalkan Balasan