HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi

JAKARTA | HARIAN7.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan segera melelang sejumlah aset milik Harvey Moeis dan istrinya, artis Sandra Dewi, setelah putusan perkara korupsi yang menjerat Harvey berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh aset yang telah disita dan dirampas untuk negara akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) guna dilakukan penilaian sebelum dilelang.

“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum/inkrah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti akan diserahkan oleh Tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Baca Juga:  Tabrakan Beruntun di Tol Ngawi-Kertosono! Fortuner Terguling, Avanza Hantam Telak

Langkah tersebut dilakukan setelah vonis terhadap Harvey Moeis dinyatakan inkrah, dan proses hukum terhadap istrinya, Sandra Dewi, juga berakhir seiring pencabutan gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset.

Sebelumnya, dalam perkara korupsi tata niaga timah, majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa terkait penyitaan barang-barang yang dimiliki dan berkaitan dengan Harvey Moeis.

Baca Juga:  Satpol PP Salatiga Amankan 5.440 Batang Rokok Ilegal, Penjual Diserahkan ke Bea Cukai

“Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim anggota Jaini Basir saat membacakan pertimbangan dalam sidang pada 23 Desember 2024.

Sementara itu, Sandra Dewi memilih mencabut permohonan keberatan atas penyitaan asetnya dalam kasus yang sama. Di antara aset yang disita negara adalah 88 tas mewah dan deposito senilai Rp33 miliar atas namanya.

Baca Juga:  Semarak Gedongsongo Travelmart 2025, Pariwisata Jadi Spirit Ekonomi Kreatif di Kab Semarang

“Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim Rios Rahmanto saat membacakan penetapan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!