HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Blokir Jalan Pantura Saat Sidang Hak Angket, Dua Warga Margorejo Ditangkap Polisi

Laporan: Tambah Santoso

PATI | HARIAN7.COM – Polresta Pati menetapkan dua warga Kecamatan Margorejo sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana yang terjadi pada Jumat (31/10/2025). Aksi tersebut berlangsung saat sidang paripurna hak angket Bupati Pati dan menyebabkan kemacetan total selama sekitar 15 menit.

Kedua tersangka berinisial S (47) dan TI (49) diduga sengaja menghentikan kendaraan mereka di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati.

Informasi mengenai kemacetan diterima oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin Aiptu R segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah memastikan adanya unsur penghambatan, petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta kendaraan yang digunakan.

Baca Juga:  Insiden di Stasiun Tawang: Kapolri Minta Maaf, Tegaskan Diduga Pelaku Pemukul Wartawan Bukan Ajudannya

Polisi turut menyita dua unit mobil, masing-masing Chevrolet dan Ford Ranger, yang dipakai untuk memblokir jalan. Selain itu, disita pula dua unit ponsel milik para tersangka. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara cepat untuk mencegah gangguan lebih luas.

“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara, atau 15 tahun bila menimbulkan bahaya besar dan kematian. Mereka juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana, serta Pasal 55 KUHP tentang perbuatan bersama-sama.

Baca Juga:  Luthfi Genjot Percepatan Koperasi Merah Putih di Jateng

Proses penyidikan meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka, hingga penahanan.

Selain dua tersangka utama, polisi juga sempat mengamankan tiga orang lain yang kedapatan membawa ketapel, gotri, dan petasan. Mereka adalah M B alias B (23), S alias PJ (38), keduanya warga Margoyoso, serta A S alias N (29) warga Wedarijaksa. Namun, ketiganya dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi, meski masih dalam pendalaman penyidik.

Baca Juga:  Napak Tilas di Thaif, Menggapai Hikmah Perjalanan Spiritual Nabi Muhammad SAW

Kapolresta Jaka Wahyudi menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara objektif.

“Setiap tindakan kami dasarkan asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” katanya.

Seiring perkembangan perkara, kasus ini kini diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jateng, sementara seluruh berkas dan barang bukti telah dilimpahkan guna pendalaman perkara.

Polresta Pati memastikan pemberkasan awal telah tuntas dan terus berkoordinasi dengan Polda Jateng serta jaksa penuntut umum. Jajaran kepolisian juga meningkatkan pengamanan untuk menjaga ketertiban dan memastikan proses demokrasi di Kabupaten Pati tetap aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!