Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Tambang Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
MAGELANG | HARIAN7.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Ketiganya masing-masing berinisial DA, WW, dan AP.
“3 orang tersangka, inisial DA pemilik depo pasir. WW dan AP selaku pemilik dan pemodal tambang pasir ilegal,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi gabungan antara Dittipidter Bareskrim Polri, Balai TNGM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta sejumlah instansi terkait, yang menindak tegas aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan konservasi tersebut pada Senin (3/11/2025).
Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan informasi dari sejumlah kementerian dan lembaga yang menemukan aktivitas tambang ilegal di area taman nasional. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Dalam operasi di lapangan, aparat menindak aktivitas tambang di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan. Pemeriksaan dari tim ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM memastikan seluruh lokasi itu tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di kawasan lindung taman nasional.
Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik menyita enam unit excavator dan empat unit dump truck dari lokasi. Aktivitas tambang yang telah beroperasi sekitar 1,5 tahun itu membuka lahan seluas 6,5 hektare, dengan nilai transaksi mencapai Rp48 miliar. Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Magelang selama dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan menembus Rp3 triliun.
Brigjen Irhamni menegaskan, penambangan ilegal di kawasan konservasi merupakan pelanggaran serius yang mengancam kelestarian alam dan keselamatan masyarakat di sekitar Merapi.
“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan koordinasi lintas lembaga untuk mencari solusi berkelanjutan.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat. Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.
Brigjen Irhamni juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan tokoh lokal yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal. Ia menilai partisipasi publik menjadi kunci dalam menjaga kawasan konservasi dari eksploitasi liar yang kian masif di lereng Merapi.(Sam)












Tinggalkan Balasan