HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Solar Industri di Sadeng Diduga Dimonopoli, KPPU Turun Tangan: “Nelayan Harusnya Bebas Membeli di Mana Saja”

YOGYAKARTA | HARIAN7.COM – Aroma tak sedap bukan hanya datang dari bau solar di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Sadeng, Gunungkidul. Di balik deru mesin kapal dan antrean nelayan yang menunggu bahan bakar, kini muncul dugaan adanya permainan bisnis yang tak sehat.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII Yogyakarta turun tangan. “Kami telah menerima aduan tersebut dan saat ini mulai melakukan penyelidikan awal dengan memanggil para pihak untuk memahami duduk perkaranya,” ujar Kamal Barok, Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII Yogyakarta, Rabu (29/10/2025).

Laporan itu datang dari masyarakat yang mencium ada pihak tertentu yang terlalu lama “menguasai dermaga.” Dugaan praktik monopoli muncul dalam penjualan BBM solar industri di kawasan pelabuhan perikanan itu. Bukan hanya soal bahan bakar, tapi juga menyangkut siapa yang boleh melaut dan siapa yang hanya bisa menunggu.

Baca Juga:  Semarak Ramadhan, Harian7.com Banyumas Bersama Komunitas Youtuber Bagi Takjil Gratis

“Saat ini semua informasi yang diperoleh masih kami dalami dan sedang dilakukan pengumpulan data serta informasi dari berbagai pihak terkait,” ujar Kamal.

Dari penelusuran awal, KPPU mendapati indikasi adanya pengusaha kapal besar yang bermain di dua kaki, sebagai pemodal dan pengendali pasokan solar industri. Skemanya, kata Kamal, melalui perjanjian tersembunyi antara pengusaha kapal besar dan agen BBM dengan memanfaatkan koperasi nelayan sebagai tameng hukum.

Baca Juga:  Unjuk Gigi di Seleksi Magang Jepang: Kartini dan Fikri Tunjukkan Kemampuan Bahasa Asing

“Perjanjian tersebut mewajibkan atau membatasi pembelian BBM solar industri di PPP Sadeng hanya melalui koperasi dengan pemasok tertentu,” jelasnya.

Padahal, dalam aturan yang berlaku, pengusaha kapal ikan berhak membeli BBM solar industri dari agen resmi mana pun. Pembatasan seperti ini justru menciptakan pasar tertutup yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kamal menyebut, penyelidikan kini diarahkan pada kemungkinan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 24 dalam undang-undang tersebut. “Kami ingin memastikan kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi nelayan maupun pengusaha kapal di PPP Sadeng,” ujarnya.

Baca Juga:  Bebas Covid -19 , Kab SBB Masuk Zona Hijau

Ia pun mengingatkan keras agar para pelaku usaha, termasuk koperasi, tidak terjebak dalam praktik yang membatasi pasar atau membuat kesepakatan diam-diam yang mematikan pesaing. “Kami mengimbau agar tidak ada perjanjian yang menutup ruang usaha bagi pihak lain,” tegas Kamal.

Kini, di dermaga Sadeng, isu monopoli solar mulai ramai dibicarakan. Para nelayan menunggu kepastian, bukan hanya kapan mereka bisa berlayar lagi, tapi juga kapan harga bahan bakar tak lagi ditentukan oleh segelintir orang di balik koperasi.(Zid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!