Pembobol Rekening Nasabah Bank Swasta Digulung Satreskrim Polres Salatiga, Kerugian Rp750 Juta
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, pemalsuan surat, dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, 263 KUHP, dan 378 KUHP. Perkara ini menyeret tiga orang tersangka yang terlibat pembobolan rekening nasabah bank swasta dengan nilai kerugian lebih dari Rp750 juta.
Plh Kasi Humas Polres Salatiga, IPDA Sutopo, menuturkan peristiwa itu berawal pada Rabu, 6 Agustus 2025. Korban, Ari Wibowo (48), warga Kelurahan Sidorejo Lor, Kota Salatiga, mendapati rekening bank miliknya tidak dapat diakses. Saat melakukan pengecekan di Kantor Bank KCU Salatiga, diketahui telah terjadi penggantian kartu ATM oleh seseorang di Bank KCU Pare-Pare, Sulawesi Selatan, dengan mengatasnamakan korban.
“Dari catatan transaksi, antara 28 hingga 31 Juli 2025 terdapat penarikan dana senilai Rp750.747.508,” jelas Sutopo kepada harian7.com, Senin (22/9/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan. Hasil pendalaman mengarah pada keberadaan pelaku di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Dengan dukungan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Polres Sidrap, tiga orang berhasil ditangkap, yakni Muhammad Ansyar (37), Agus Salim (34), dan Sunarti (36), seluruhnya warga Sidrap.
Menurut Sutopo, para pelaku memalsukan KTP atas nama korban untuk mengganti kartu ATM. Mereka juga sudah mengetahui nomor PIN korban. Setelah kartu baru diterbitkan, pelaku melakukan penarikan tunai dan transfer dana ke sejumlah rekening. “Sebagian hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga pembelian sepeda motor,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, belasan KTP palsu, 19 unit telepon seluler, 15 kartu SIM, dan dua unit sepeda motor.
Kapolres Salatiga AKBP Veronica memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus lintas provinsi ini. “Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari kejahatan perbankan. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga data pribadi dan segera melapor apabila mengalami kejadian mencurigakan,” tegasnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Salatiga dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)
Tinggalkan Balasan