Laporan Mandek 2 Tahun, Kompolnas Soroti Kinerja Polisi: “Masa Harus Viral Dulu Baru Diproses?”
Laporan: Yopi S
DEPOK | HARIAN7.COM – Kasus laporan penganiayaan yang diajukan Yusuf Stefanus ke Polsek Sukmajaya, Depok, menjadi sorotan publik. Pasalnya, sudah dua tahun berlalu sejak laporan dengan nomor LP/B/0310/IX/2023/PolsekSkj/ResDepok/PMJ itu dibuat, tetapi hingga kini tidak ada perkembangan berarti.
Yusuf mengaku sudah menyerahkan bukti visum dan video penganiayaan. Namun, laporan tersebut tetap jalan di tempat. Kondisi ini berbanding terbalik dengan kasus CRP yang sempat viral, di mana polisi hanya butuh dua hari untuk menangkap pelaku.
“Ya karena video pemukulan saya tidak viral jadi prosesnya hingga 2 tahun, buktinya sudah 2 tahun ini, pelakunya masih di luar sana, masa harus viral dulu baru diproses,” keluh Yusuf kepada wartawan, Selasa (09/09/2025).
Kompolnas Angkat Bicara
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron Mabruri, ikut menyoroti lambannya penanganan laporan masyarakat tersebut. Ia menegaskan pentingnya komitmen aparat kepolisian di semua tingkatan untuk menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“SOP yang ada sebenarnya sudah cukup, hanya implementasinya oleh anggota yang kadang tidak sesuai. Di sini penting komitmen setiap anggota untuk memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada masyarakat,” ujarnya melalui pesan singkat.
Menurut Gufron, evaluasi terhadap kinerja anggota kepolisian menjadi keharusan. Bahkan, sanksi bisa diterapkan untuk memberi efek jera. “Kalau sanksi kan tergantung pelanggaran yang dilakukan, namun pada konteks ini, saya lebih melihatnya perlu ada evaluasi dan koreksi dari pimpinan,” jelasnya.
Saluran Aduan Dibuka
Tak hanya menyoroti, Gufron juga memberi solusi bagi masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil dalam proses pelaporan. “Korban dapat menggunakan saluran atau mekanisme internal untuk mengadukan perihal laporannya. Atau Kompolnas juga terbuka untuk pengaduan masyarakat,” tegasnya.
Kasus Yusuf menjadi cermin betapa pentingnya konsistensi aparat dalam memberikan keadilan. Jangan sampai hukum baru berjalan ketika sebuah kasus sudah terlanjur viral di media sosial.(*)












Tinggalkan Balasan