Wali Kota Janji Sempurnakan Perda Pajak, DPRD Diminta Kompak
Laporan: Yopi S | Editor: Muhamad Nuraeni
DEPOK | HARIAN7.COM – Komitmen untuk menyempurnakan regulasi pajak dan retribusi kembali ditegaskan Wali Kota Depok, Supian Suri, dalam sidang Paripurna DPRD, menyusul evaluasi dua kementerian atas Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024.
Peraturan Daerah yang baru berusia setahun itu dinilai perlu penyesuaian oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, agar sejalan dengan aturan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional.
“Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 ini telah menjadi hukum positif dan berlaku kurang lebih satu tahun sejak diundangkan. Dalam pelaksanaannya, perda ini telah kami sampaikan ke Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi,” ujar Supian Suri, di hadapan dewan.
Evaluasi tersebut, lanjutnya, bertujuan memastikan agar regulasi daerah tak melenceng dari kepentingan umum, serta memenuhi aspek teknis operasional yang layak dijalankan di lapangan.
Kementerian Keuangan menyampaikan hasil evaluasi melalui Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-130/PK/PK.5/2024, sementara Kemendagri merespons lewat Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3134/Keuda. Keduanya menyepakati satu hal: Perda itu perlu dibenahi.
Batas waktunya jelas: penyesuaian harus rampung dan diundangkan paling lambat 14 Agustus 2025—15 hari kerja sejak surat evaluasi diterima.
“Oleh karena itu, kami memohon dukungan dari Ketua, para Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD Kota Depok untuk bersama-sama mempercepat proses penyesuaian perda ini,” kata Supian, sembari menyebut proses itu sebagai bentuk tanggung jawab bersama atas kebijakan daerah yang partisipatif dan taat hukum.
Tanggapan dan pandangan fraksi-fraksi yang telah disampaikan juga diapresiasi oleh Pemkot Depok. Menurut Supian, seluruh masukan akan dibahas lebih rinci dalam forum pembahasan lanjutan bersama DPRD.
Kini bola ada di tangan legislatif dan eksekutif Kota Depok. Mereka berpacu dengan waktu agar Perda yang sempat disahkan bisa kembali sesuai jalur.(*)
Tinggalkan Balasan