HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Wali Kota Janji Sempurnakan Perda Pajak, DPRD Diminta Kompak

Laporan: Yopi S | Editor: Muhamad Nuraeni

DEPOK | HARIAN7.COM – Komitmen untuk menyempurnakan regulasi pajak dan retribusi kembali ditegaskan Wali Kota Depok, Supian Suri, dalam sidang Paripurna DPRD, menyusul evaluasi dua kementerian atas Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024.

Peraturan Daerah yang baru berusia setahun itu dinilai perlu penyesuaian oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, agar sejalan dengan aturan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional.

“Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 ini telah menjadi hukum positif dan berlaku kurang lebih satu tahun sejak diundangkan. Dalam pelaksanaannya, perda ini telah kami sampaikan ke Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi,” ujar Supian Suri, di hadapan dewan.

Baca Juga:  Akhir Pekan di Hutan Merbabu: Bakaran Hangat, Secangkir Kopi, dan Cerita di Bawah Rindangnya Alam

Evaluasi tersebut, lanjutnya, bertujuan memastikan agar regulasi daerah tak melenceng dari kepentingan umum, serta memenuhi aspek teknis operasional yang layak dijalankan di lapangan.

Kementerian Keuangan menyampaikan hasil evaluasi melalui Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-130/PK/PK.5/2024, sementara Kemendagri merespons lewat Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3134/Keuda. Keduanya menyepakati satu hal: Perda itu perlu dibenahi.

Baca Juga:  IKA Undip Solo Raya Adakan Gathering

Batas waktunya jelas: penyesuaian harus rampung dan diundangkan paling lambat 14 Agustus 2025—15 hari kerja sejak surat evaluasi diterima.

“Oleh karena itu, kami memohon dukungan dari Ketua, para Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD Kota Depok untuk bersama-sama mempercepat proses penyesuaian perda ini,” kata Supian, sembari menyebut proses itu sebagai bentuk tanggung jawab bersama atas kebijakan daerah yang partisipatif dan taat hukum.

Baca Juga:  PKB Siapkan "Pasukan Khusus" Jelang Harla ke-27: Ratusan Kader Ikuti Dikbar Panji Bangsa

Tanggapan dan pandangan fraksi-fraksi yang telah disampaikan juga diapresiasi oleh Pemkot Depok. Menurut Supian, seluruh masukan akan dibahas lebih rinci dalam forum pembahasan lanjutan bersama DPRD.

Kini bola ada di tangan legislatif dan eksekutif Kota Depok. Mereka berpacu dengan waktu agar Perda yang sempat disahkan bisa kembali sesuai jalur.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!