HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tifauzia Tyassuma Penuhi Wajib Lapor di Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Minta Perkara Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Jurnalis : Ilham

JAKARTA | HARIAN7.COM – Aktivis Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) kembali memenuhi kewajiban lapor (WL) di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (17/11), didampingi tim penasihat hukumnya. Kehadiran Tifa disebut sebagai bentuk komitmen untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

Kuasa hukum dr. Tifa menegaskan, bahwa kliennya tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Mereka juga menyatakan kesiapannya memenuhi setiap panggilan penyidik apabila dibutuhkan keterangan tambahan.

Baca Juga:  Pemberlakuan Gapeka 2025: Perjalanan KA Daop 4 Semarang Berubah Lebih Cepat Hingga 466 Menit per Hari

“Klien kami ingin menunjukkan iktikad baik. Kapan pun penyidik memerlukan klarifikasi tambahan, kami siap hadir,” ujar tim penasihat hukum dalam keterangannya.

Pihak kuasa hukum juga berharap agar berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan demi mendapatkan kepastian hukum. Menurut mereka, pengadilan adalah ruang yang tepat untuk membuktikan mana informasi yang benar dan mana yang tidak.

Sebaliknya, jika penyidik tidak menemukan bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan, kuasa hukum meminta agar kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga:  Polres Nganjuk Ungkap Cepat Kasus Pencurian Disertai Kekerasan hingga Tewaskan Korban

“Apabila alat bukti tidak memenuhi syarat, demi keadilan dan kepastian hukum, klien kami meminta penyidik mempertimbangkan penerbitan SP3,” tegasnya.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyampaikan harapan kepada Tim Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin Prof. Jimly Asshiddiqie. Mereka menekankan pentingnya memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat di ruang publik.

Baca Juga:  Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas

Menurut mereka, kebebasan berpendapat telah dijamin dalam Pasal 23E UUD 1945, sehingga penanganan perkara harus memperhatikan prinsip demokrasi dan tidak menimbulkan kegaduhan politik pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kami berharap semangat reformasi Polri benar-benar diwujudkan. Penegakan hukum harus adil, transparan, dan tidak menghambat kebebasan berekspresi,” tutup tim kuasa hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!