KPK Gali Jejak Dugaan Jual Beli Kuota Haji 2023–2024, Empat Bos Travel Dipanggil
JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengupas satu per satu benang kusut dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Rabu (3/9/2025), tujuh orang saksi dipanggil ke Gedung Merah Putih, Jakarta.
Empat di antaranya bukan nama asing di jagat travel haji. Mereka adalah Luthfi Abdul Jabbar (Direktur/Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah, Komisaris PT Perjalanan Sunnah Terindah), Mohammad Farid Aljawi (Direktur Utama PT Tur Silaturrahmi Nabi/Tursina Tours), Wawan Ridwan Misbach (Direktur Utama PT Qiblat Tour), serta Mifdlol Abdurrahman (Direktur Nur Ramadhan Wisata 2023/2024).
Selain itu, penyidik juga memanggil Nila Aditya Devi (Staf Asrama Haji Bekasi), Ridwan Kurniawan (Staf Kasi Pendaftaran Kemenag RI 2012–2021), dan Nasrullah (Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah). “Hari ini Rabu (3/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, lewat keterangan tertulis.
Jejak Skandal
Penyidikan kasus ini bukan hal baru. Sejak 8 Agustus 2025, KPK resmi membuka penyidikan umum setelah terbit surat perintah penyidikan (sprindik). Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
Sumber persoalan berawal dari tambahan kuota 20 ribu jamaah yang diberikan Arab Saudi usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas setempat pada 2023. Kuota itu dibagi dua: 10 ribu untuk reguler, 10 ribu untuk haji khusus. SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024 menegaskan pembagian tersebut.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Dari kuota khusus yang seharusnya 9.222 jamaah dan 778 petugas, justru ditemukan praktik jual beli. Biro travel swasta ditengarai menyetor antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota—setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta—kepada oknum Kemenag.
Kuota Bermasalah
Untuk jalur reguler, 10 ribu kursi haji disebar ke 34 provinsi. Jawa Timur menjadi penerima terbanyak dengan 2.118 jamaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 jamaah. Kuota reguler ini dikelola langsung oleh Kemenag.
KPK menduga, pembagian kuota yang berubah ini menyalahi aturan. Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 menegaskan komposisi kuota: 92 persen untuk reguler, 8 persen untuk khusus. Manipulasi pembagian membuat dana yang semestinya masuk kas negara malah mengalir ke kantong travel swasta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Materi detail pemeriksaan para saksi masih disimpan rapat. Namun, aroma skandal kuota haji yang menyeret pejabat Kemenag dan jaringan travel semakin kuat tercium.(Yuanta)
Tinggalkan Balasan