HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diabaikan Dua Tahun, Korban Penganiayaan di Depok Adukan Kasus ke Paminal

Laporan: Yopi S

DEPOK | HARIAN7.COM – Laporan polisi milik Yusuf Stefanus, warga Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, mandek selama dua tahun tanpa kepastian hukum. Merasa diabaikan, korban akhirnya mengadu ke Pengamanan Internal (Paminal) Polrestro Depok pada Jumat (12/9/2025).

Perkara penganiayaan yang dialami Yusuf tercatat dalam Nomor LP/B/0310/IX/2023/PolsekSkj/Resdepok/PMJ. Namun, hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran. Kondisi ini berbeda dengan kasus serupa yang sempat viral di media sosial, di mana seorang pemuda yang memukul petugas keamanan perumahan dapat ditangkap hanya dalam dua hari oleh Unit Reskrim Polsek Sukmajaya.

Baca Juga:  PPP Kendal Tancap Gas Gelar Musancab di 20 Kecamatan

“Tadi sudah ketemu dengan unit Paminal, untuk mengadukan dan koordinasi terkait LP saya yang sudah berusia dua tahun tepat tanggal 8 September kemarin,” jelas Yusuf kepada wartawan.

Menurut ketentuan, penyidik memiliki kewenangan untuk menerima laporan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, memeriksa saksi maupun tersangka, hingga melakukan penggeledahan, penyitaan, dan menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. Namun, dalam kasus ini, proses hukum tak kunjung berjalan.

Baca Juga:  Dicari KPK, Sehari Sebelum Putusan Praperadilan, Paman Birin Muncul Pimpin Apel

Yusuf mengaku kecewa dengan perlakuan berbeda yang diterimanya. Ia menilai penanganan kasusnya tidak secepat perkara lain yang mendapat sorotan publik.

“Jujur ya, saya iri dengan kemarin yang viral. Kenapa kasus saya dibedakan? Saya menunggu dua tahun mengikuti prosesnya, pelaku belum ditangkap. Sedangkan yang viral, dua hari langsung ditangkap. Saya minta pelaku pemukulan saya juga ditangkap,” ujarnya.

Baca Juga:  WBP Sehat, Rutan Kuat: Gebyar Prolanis Jadi Langkah Preventif di Musim Hujan

Korban berharap laporan yang telah bertahun-tahun tertunda ini segera mendapat titik terang. Ia menegaskan hanya ingin mendapatkan keadilan yang sama di hadapan hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!