HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dendam Lama Berakhir Tragis, Kakak-Adik di Kudus Dibunuh Saudaranya Sendiri

Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM –Dendam lama yang dipupuk bertahun-tahun berakhir dengan tragedi berdarah di Kudus. Kasus pembunuhan kakak-beradik di Kelurahan Wergu Wetan akhirnya terungkap setelah pelarian dua pelaku lintas Jawa, Bali, hingga Nusa Tenggara Barat dihentikan aparat kepolisian.

Kedua pelaku, A (37) dan R (40), yang juga bersaudara, tega menghabisi nyawa Dimas (28) dan David (37). Penyergapan berlangsung di sebuah homestay kawasan Senggigi, Lombok Barat, Senin (22/9/2025) pukul 11.49 WITA. Tim gabungan Polres Kudus, Jatanras Polda Jateng, Polresta Pati, Polres Lombok Barat, hingga kepolisian Bali dan NTB terlibat dalam operasi tersebut.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Online Terkait Pegawai Komdigi, Uang Rp 3,1 Miliar Disita

“Rasa tersinggung dan dendam itulah yang akhirnya memicu aksi penganiayaan hingga berujung pada kematian korban,” kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (24/9/2025).

Menurut penyidik, bara konflik bermula dari keributan lama di depan rumah A. Teguran berujung pertengkaran, lalu diperparah kabar bahwa anak A diludahi korban. Sakit hati itu akhirnya meledak menjadi kekerasan yang berujung maut.

Baca Juga:  Tekan Stunting di Ngawi, Polsek Geneng Giatkan Program Penthul Melikan

Usai kejadian, A dan R melarikan diri dengan motor sport Kawasaki Ninja, menempuh rute Pati–Rembang, sebelum membeli tiket bus ke Bali. Pergerakan mereka terpantau melalui CCTV, keterangan saksi, hingga ojek yang mengantar mereka ke lokasi persembunyian di Senggigi. Polisi kemudian bergerak cepat, menyergap tanpa perlawanan berarti.

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail menjelaskan, meski kedua tersangka mengaku hanya berniat menghajar, hasil penyidikan menunjukkan fakta berbeda. “Pisau yang digunakan menusuk korban diambil dari rumah. Tidak ada rencana matang membunuh, tetapi akibatnya fatal,” ujarnya.

Baca Juga:  Tawuran Maut di Medan: Remaja Tewas Diduga Ditembak Kapolres

Kini A dan R mendekam di sel tahanan Polres Kudus. Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, jerat hukum itu tak serta-merta menghapus jejak luka. Dua nyawa melayang, dua keluarga hancur, dan dendam yang pecah telah meninggalkan kisah getir di Kudus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!