Bangunan Rumah Makan Sultan Agung Diduga Langgar Aturan, LAI Jateng Adukan ke Wali Kota
Laporan: Shodiq
SEMARANG | HARIAN7.COM – Polemik pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang kembali mencuat. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Jawa Tengah resmi melayangkan aduan ke Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.
Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok Sakiran, menyebut pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam pembangunan rumah makan tersebut.
“Bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang patut diduga melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Kami memohon untuk dilakukan SP3 dan/atau pembongkaran bangunan tersebut yang melanggar GSB dan PBG,” ujar Yoyok usai menyerahkan surat aduan ke Balai Kota Semarang, Senin (29/9/2025).
Dalam laporan resminya, Yoyok merinci bangunan itu berdiri di atas tanah milik R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida dengan luas lebih dari 2.200 meter persegi. Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) memang terbit pada 16 Mei 2023 dengan kontraktor pelaksana RAH Kontraktor. Namun, menurut LAI, pembangunan di lapangan diduga menyimpang dari izin yang ada.
“Bangunan melanggar garis sempadan bangunan, serta terdapat galian untuk basement parkiran yang menyalahgunakan izin,” tulis LAI dalam surat pengaduan.
Tak hanya itu, lembaga ini juga menyoroti aktivitas galian tanah dan batuan dalam jumlah besar yang dilakukan tanpa izin pertambangan. Bukti yang dikantongi LAI dari Dinas PTSP Provinsi Jawa Tengah dan Dinas ESDMN Jawa Tengah menguatkan bahwa izin tersebut tidak pernah diterbitkan.
Yang lebih disesalkan, dugaan pelanggaran itu sudah berlangsung lebih dari satu tahun namun tak kunjung ada tindakan.
“Bahwa sudah 1 (satu) tahun lebih bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang dibiarkan begitu saja oleh Dinas Penataan Ruang Kota Semarang / Pemerintah Kota Semarang,” bunyi laporan itu.
Dengan hadirnya kepemimpinan baru di Kota Semarang, LAI berharap persoalan ini segera direspons tegas.
“Kami berharap agar segera dilakukan penindakan, penertiban, dan pembongkaran terhadap bangunan Jalan Sultan Agung No. 79,” tegas Yoyok.
Surat aduan itu kini menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Kota Semarang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












Tinggalkan Balasan