PTSL Candirejo Diguncang Isu Pungli, Ketua Panitia Beri Penjelasan soal Rapat, Meterai, dan Biaya
Editor: Muhamad Nuraeni
KAB. SEMARANG | HARIAN7.COM – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, terus bergulir. Setelah pihak kepolisian turun tangan melakukan pendalaman, kini giliran Ketua Panitia PTSL, Sudarto, buka suara.
Sudarto mengakui bahwa penentuan biaya program PTSL telah melalui rapat panitia sejak awal pembentukan. “Saya ditunjuk sebagai ketua. Setelah itu menentukan harga. Waktu itu ada yang menyampaikan Rp 1 juta 700, Rp 1 juta 200 dan sebagainya. Bu lurah menyampaikan untuk kegiatan ini Rp 500 ribu,” ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (28/8/2025).
Namun, menurut Sudarto, angka Rp 500 ribu itu belum mencakup kebutuhan lain seperti meterai. “Karena meterai dari BPN itu kan hanya dua, di tempat kami 5. Terus karena 500 ribu itu, ada beberapa yang harus nambah di luar itu, ada tambahan biaya meterai,” jelasnya.
Ia menambahkan, ada pula tambahan untuk stopmap dan perlengkapan lain yang akhirnya disepakati sebesar Rp 100 ribu. Meski begitu, ia menegaskan biaya tambahan itu tidak bersifat wajib. “Jadi tidak mengikat, boleh ikut boleh tidak. Saat pembahasan itu juga dihadiri oleh BPN diwakili pak Supri. Munculnya angka itu kan tidak ada paksaan, yang mana sudah disetujui semuanya,” tegas Sudarto.
Terkait sertifikat, Sudarto menyebut untuk sertifikat masih ada sekitar 13 yang bermasalah. “Itu pun masih tanggung jawab kami dan tidak ada tambahan biaya diluar yang Rp 500 ribu,” tambahnya.
Diberitkan sebelumnya, Polres Semarang Polda Jawa Tengah memastikan tengah mendalami dugaan pungli PTSL tahun 2025 di Kelurahan Candirejo. Program tersebut diikuti 419 pemohon dengan biaya Rp 500 ribu per bidang.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, melalui Kasi Humas Iptu Budiyono menyebut penyidik Satreskrim telah memanggil sejumlah saksi untuk klarifikasi. “Masih dalam lidik. Perkembangannya kita masih melakukan pendalaman. Kita saat ini sedang mengundang saksi untuk dimintai keterangan. Apabila nantinya ditemukan cukup alat bukti dan unsur terpenuhi pasti akan kita proses lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Dari pihak kelurahan, salah satu perangkat membenarkan adanya perubahan biaya. “Sebelumnya kami menarik Rp 600 ribu per bidang. Namun setelah terjadi polemik, kami minta petunjuk ke BPN Kabupaten Semarang. Kemudian biaya kami turunkan Rp 500 ribu. Untuk yang sudah membayar Rp 600 ribu, kelebihan sudah kami kembalikan ke pemohon,” jelasnya.(Red)
Tinggalkan Balasan