HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Korupsi Gamelan Magetan: Dua Tersangka Digiring ke Tahanan, Negara Rugi Rp520 Juta

MAGETAN | HARIAN7.COM  – Malam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan itu terasa lain. Dua pria digiring masuk ke mobil tahanan, wajah mereka muram, langkah tertatih. S, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), dan YSJI, direktur CV Mitra Sejati, resmi mengenakan baju tahanan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesenian tradisional gamelan tahun anggaran 2019.

Kepala Kejari Magetan, Yuana Nurshiyam, mengumumkan penetapan ini. “Penetapan tersangka ini dilakukan karena adanya bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan gamelan,” ujarnya, Selasa (26/8/2025) malam.

Baca Juga:  Arus Mudik di Tol Cipali Lancar, One Way Masih Berlaku

Modus Lama, Pola yang Berulang

Dari penelusuran penyidik, pola penyimpangan terlihat jelas. S disebut-sebut tidak pernah mengajukan proposal dari sekolah penerima bantuan. Ia juga menyusun harga pokok satuan (HPS) tanpa survei sesuai aturan, hanya melakukan pemeriksaan barang secara sampel, dan tak menjatuhkan denda meski pengiriman barang molor.

YSJI pun tak kalah lihai. Ia menggarap proyek tanpa mengikuti spesifikasi kontrak. Sejumlah gamelan yang seharusnya berkualitas sesuai standar pendidikan diduga diganti dengan barang seadanya.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengonfirmasi akibat permainan ini, negara dirugikan Rp520,52 juta.

Baca Juga:  Sambangi Kantor FSPMI, Kapolda Jateng Bagikan Sembako Pada Buruh dan Mahasiswa

Surat Penetapan dan Jerat Hukum

Kasus ini diperkuat dengan surat resmi Kejari Magetan: Nomor 1155/M.5.32/PD.2/08/2025 untuk S dan Nomor 1156/M.5.32/FD.2/08/2025 untuk YSJI. Kedua surat itu sama-sama bertanggal 26 Agustus 2025.

Pasal yang menjerat mereka pun berat: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, S dan YSJI ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Magetan,” kata Yuana. Ia menambahkan, kasus ini tidak berhenti di dua orang itu saja. “Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.”

Baca Juga:  Duh! Ayah Tiri di Sragen Tega Hamili Anak Sambung 13 Tahun, Terungkap Setelah Hamil 7 Bulan

Nada Sumbang di Balik Proyek Pendidikan

Proyek pengadaan gamelan seharusnya menjadi jalan pelestarian budaya di ruang kelas, mengajarkan anak-anak Jawa mengenal bunyi gong, kenong, dan saron. Namun, justru berubah menjadi arena perburuan rente.

Kasus gamelan Magetan memperlihatkan lagi wajah klasik korupsi proyek pendidikan: dokumen disulap, barang dipermainkan, dan aturan ditekuk demi keuntungan segelintir orang.(Zetian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!