HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Satreskrim Polres Sampang Bekuk Pemuda Penyelundup 9 Ton Pupuk Bersubsidi, Diduga Hendak Dijual ke Madiun

Laporan: Ninis | Kontributor Jatim

SAMPANG | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil membongkar praktik dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi yang akan dijual secara ilegal ke luar daerah. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu unit truk serta seorang pria berinisial MF (21), warga Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

MF diringkus petugas karena tak mampu menunjukkan dokumen resmi atas 9 ton pupuk bersubsidi yang diangkutnya menggunakan truk berwarna kuning bernopol W-8956-U. Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat mencurigai muatan truk yang awalnya diklaim sebagai hasil panen jagung.

Baca Juga:  Pemkab Kudus Beri Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Santri dari Luar Kota, Itu Kata Bupati

Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd, M.M., dalam konferensi pers pada Kamis (10/04/2025) menjelaskan bahwa pupuk yang dibawa MF rencananya akan dijual ke wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dengan harga jauh lebih mahal dari harga subsidi.

“Pelaku mengaku mengangkut pupuk jenis Urea dan Phonska yang dibeli dengan harga subsidi, kemudian hendak dijual di luar daerah dengan harga yang jauh lebih tinggi,” ungkap AKBP Hartono.

Baca Juga:  Begal Payudara Berulang Kali Diamankan oleh Polisi di Kabupaten Demak, Pelaku Serang Korban di Desa Batursari

Polisi menyebut MF berangkat dari wilayah Sokobanah menuju Karang Penang pada 3 April 2025. Dalam perjalanannya, pelaku mencoba mengecoh petugas dengan menyatakan bahwa truk tersebut berisi jagung. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui muatannya adalah pupuk bersubsidi yang diduga diperoleh secara ilegal.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 193 sak pupuk bersubsidi yang terdiri dari 88 sak pupuk Urea dan 105 sak pupuk Phonska. Seluruh barang bukti beserta kendaraan truk langsung diamankan ke Mapolres Sampang.

Baca Juga:  Buntut Pelat Merah Viral, Kades Bantal Dua Kali Mangkir Saat Dipanggil Bawaslu, Dayusman: Unsur pidana Pemilu tidak terpenuhi

Atas perbuatannya, MF terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan aturan distribusi pupuk bersubsidi sesuai Peraturan Menteri Perindustrian. Ia dapat dijatuhi hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan negara dan petani,” tegas Kapolres Sampang.

Polres Sampang turut mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan praktik penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!