Soroti Celah Sistem, Aditya Minta Disdik Libatkan Disdukcapil dalam SPMB Depok 2026
Laporan: Yopi
DEPOK | HARIAN7.COM — Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Aditya Wiradi Putra, meminta Dinas Pendidikan agar tidak bekerja sendiri dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menurutnya, sistem yang digunakan saat ini masih menyisakan celah yang dapat merugikan masyarakat, terutama dalam hal verifikasi domisili.
Permintaan tersebut disampaikan Aditya dalam evaluasi pelaksanaan SPMB tahun 2025. Ia menilai, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) seharusnya dilibatkan karena memiliki basis data yang lebih akurat dibandingkan hanya mengandalkan titik koordinat sebagai acuan zonasi.
“Saya sempat sampaikan ke Bu Kadis bahwa program rekrutmen SPMB ini tidak bisa dilakukan oleh satu badan karena ini kaitannya dengan domisili, dan domisili ini persentasenya sangat besar, sekitar 75 persen,” ujar Aditya saat memberi keterangan pers di ruang Fraksi Demokrat, Selasa (8/7/2025).
Ia menambahkan bahwa semangat transparansi dan akuntabilitas yang selalu digaungkan oleh Wali Kota Depok seharusnya menjadi landasan dalam memperbaiki sistem penerimaan murid baru, agar lebih objektif dan bebas dari manipulasi.
“Kami anggota legislatif mempunyai salah satu fungsi, yaitu fungsi pengawasan, bagaimana kita mendorong untuk meminimalisir potensi dari kecurangan tersebut. Kaitannya dengan kartu keluarga, kita harus bisa lebih dari itu dengan membangun sistem berkolaborasi antara Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan, menjadi sistem yang terintegrasi sehingga menjadi satu sistem yang secara objektif se-Kota Depok,” paparnya.
Meski demikian, Aditya menyadari bahwa penerapan sistem baru seperti SPMB 2025 membutuhkan waktu untuk berproses dan tidak mungkin langsung sempurna.
“Tentu dalam satu sistem saya melihat tidak mungkin juga bisa seratus persen optimal, tentu membutuhkan waktu. Kemarin mungkin masih ada beberapa celah yang harus di-upgrade dan saya optimis Wali Kota akan lebih serius dalam menangani ini karena hal ini merupakan hal mendasar,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan