HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bau Transaksi di Balik Kuota Haji, Biro Travel Mulai Dipanggil KPK, Perhitungan Kerugian Negara Masuk Tahap Akhir

JAKARTA | HARIAN7.COM – Aroma busuk dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 kian menyengat. Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menelisik jejak uang dan transaksi di balik pembagian kuota tambahan haji dengan memanggil sejumlah saksi dari kalangan biro travel. Pemeriksaan berlangsung Senin (26/1/2026), melibatkan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga:  Kasus Kuota Haji Terus Bergulir, Bukti Kuat Dikantongi KPK Usai Periksa Eks Menpora Bersaksi

Nama-nama pelaku usaha perjalanan ibadah satu per satu dipanggil ke Gedung Merah Putih. Dari pemilik hingga petinggi asosiasi, mereka diminta membuka tabir proses yang selama ini hanya beredar dalam bisik-bisik industri haji.

“Penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, di antaranya dari pihak PIHK atau biro travel sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan, yaitu saudara FAM selaku pemilik dari MT Tour,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Baca Juga:  Rumah di Kupang Ambarawa Saat Ditinggal Pemiliknya Ludes Dilalap Sijago Merah

Tak sekadar klarifikasi administratif, pemeriksaan kali ini disebut sebagai babak krusial. Auditor BPK turun langsung untuk menghitung potensi kerugian negara, sinyal bahwa perkara ini sudah berada di fase penentuan.

“Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan nanti akan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik,” tambah Budi.

Menurut KPK, proses penghitungan kerugian negara nyaris rampung. Artinya, konstruksi perkara sudah nyaris utuh tinggal menunggu siapa saja yang akan terseret lebih jauh.

Baca Juga:  Perempuan Salatiga Bersatu, Majukan UKM Lokal Lewat Kolaborasi Hangat

“Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi,” ucapnya.

Fokus penyidik mengarah pada kuota tambahan haji yang dinikmati biro travel. Kuota ekstra yang sejatinya ditujukan untuk mengurai antrean panjang jemaah reguler, justru diduga menjadi komoditas dagang.

“Untuk biro travel karena biro travel ini kan mendapatkan kuota tambahan ya sehingga pemeriksaannya adalah terkait dengan bagaimana proses jual belinya, bagaimana proses pengisian para calon jemaah,” tutur Budi.

Baca Juga:  Anak Bunuh Ayah Kandung di Purbalingga, Diduga Alami Gangguan Jiwa

Hari ini, setidaknya empat nama dipanggil sebagai saksi. Mereka adalah Muhamad Al Fatih selaku Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Fuad Hasan Masyhur Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Rizky Fisa Abadi mantan Kasubdit Perizinan dan Akreditasi Penyelenggaraan Haji Khusus, serta Robithoh Son Haji Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata.

Kasus ini berakar pada pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024, saat Kementerian Agama masih dipimpin Yaqut Cholil Qoumas. Tambahan kuota itu diklaim untuk memangkas masa tunggu haji reguler yang bisa mencapai dua dekade lebih.

Namun penyidikan KPK menemukan adanya praktik yang disebut “melenceng”. Penyelidikan itu berujung pada penetapan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK memastikan penetapan itu bukan asal tuduh, melainkan berbasis bukti yang telah dikantongi.

Baca Juga:  Terminal Tingkir Tambah Fasilitas, Penumpang Makin Nyaman

Kini, pemeriksaan biro travel menjadi pintu masuk membongkar lapisan berikutnya. Di balik baju ihram dan niat suci, KPK menduga ada transaksi yang jauh dari kata ibadah.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!