HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

KPK Siap Terbang ke Arab Saudi, Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji

JAKARTA | HARIAN7.COM – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menelusuri langsung jejaknya hingga ke Arab Saudi. Lembaga antirasuah itu tengah memeriksa kemungkinan adanya penyimpangan dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji.

“Di perkaranya kuota haji ini mudah-mudahan kita bisa lebih cepat menanganinya, karena ada rencana juga kita harus mengecek ke lokasi (Arab Saudi),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Asep menjelaskan, pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan ketersediaan tempat dan akomodasi bagi jemaah, menyusul tambahan kuota yang diberikan kepada Indonesia. Tambahan itu sebelumnya dibagi menjadi dua: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

“Apakah dari tambahan sebanyak 20 ribu yang 10 ribu untuk haji reguler, kemudian 10 ribu haji khusus, itu ketersediaan tempat, kemudian juga akomodasi dan lain-lainnya apakah mencukupi atau tidak?” ujar Asep.

Baca Juga:  Jokowi Shalat Tarawih di Masjid Istiqlal, Imam Besar Masjid : Hati-hati Kemuliaan Ramadhan Jangan Ditukar Dengan Kepentingan Sesaat

Menurutnya, pembagian kuota tersebut menimbulkan perdebatan. Ada pihak yang menilai, dengan tambahan kuota sebesar itu, penyiapan tempat dan fasilitas di Tanah Suci menjadi tidak seimbang. “Nanti kita juga akan melakukan pengecekan, karena ini kemudian menjadi polemik bahwa ada yang beranggapan bahwa dengan tambahan itu akan memerlukan lokasi, tempat, dan lain-lain,” tambahnya.

Asep menegaskan, KPK tidak ingin kasus ini berlarut-larut hingga mengganggu penyelenggaraan haji berikutnya. “Jangan sampai penyelenggaraan haji yang ini bermasalah, sudah masuk lagi penyelenggaraan haji berikutnya, yang ini belum selesai,” ujarnya.

Tambahan kuota 20 ribu jemaah itu merupakan hasil diplomasi Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023. Namun, pembagian kuota itu diduga tak sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen.

Baca Juga:  MTQH Salatiga 2025 Dibuka Meriah, Wali Kota Robby Tekankan Pentingnya Syiar dan Peran Generasi Muda

Jika mengikuti aturan tersebut, dari tambahan 20 ribu kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus. Artinya, kuota haji reguler mestinya bertambah dari 203.320 menjadi 221.720 orang, sementara kuota haji khusus naik dari 17.680 menjadi 19.280 orang.

Namun, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, tambahan kuota justru dibagi rata.

Baca Juga:  Drama Basket Kudus! Polytron dan Djarum Bersaing Ketat, Pura Grup Siap Kudeta

KPK pun bergerak cepat. Lembaga itu telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Sejumlah lokasi juga sudah digeledah: rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kemenag.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh urusan yang sangat sensitif: ibadah haji. Di tengah antrean panjang calon jemaah yang menunggu giliran bertahun-tahun, dugaan permainan dalam pembagian kuota membuat publik geram. Kini, semua mata tertuju ke KPK yang akan membawa penyelidikan ini hingga ke Tanah Suci.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!