HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Paket Senjata Tajam Nyasar ke Ekspedisi, Polisi Temukan Parang 145 Sentimeter

Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Sebuah paket mencurigakan di jasa ekspedisi Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus, membuka jejak pengiriman senjata tajam. Di dalamnya, polisi menemukan dua bilah parang panjang dan satu celurit kecil. Paket itu diamankan Kepolisian Sektor Jati, Polres Kudus, Senin (26/1/2026).

Kecurigaan bermula dari pengamatan seorang karyawan ekspedisi yang menaruh curiga pada isi paket dengan tujuan pengiriman di wilayah Kecamatan Jati. Informasi tersebut diteruskan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan oleh aparat Polsek Jati.

Baca Juga:  Kuota Haji Jadi Ladang Bisnis: KPK Buru Aset Pegawai Kemenag Diduga Terlibat, Mafia Ketar-ketir

Pemeriksaan membuka isi kiriman: dua bilah parang sepanjang sekitar 145 sentimeter serta satu bilah celurit berukuran kurang lebih 30 sentimeter. Seluruh barang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Unit Reserse Kriminal Polsek Jati selanjutnya memanggil dua remaja yang tercatat sebagai pemesan sekaligus penerima paket. Dari klarifikasi yang dilakukan, terungkap bahwa senjata tajam itu dipesan bukan untuk keperluan kriminal, melainkan untuk pembuatan konten kreatif di media sosial.

Baca Juga:  Tersengat Listrik di Atap, Warga Nguwet Meninggal

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo menyatakan, karena kedua remaja tersebut masih di bawah umur, kepolisian memilih pendekatan pembinaan.

“Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, Polsek Jati mengambil langkah pembinaan dengan melibatkan orang tua, perangkat desa, serta aparat terkait,” kata AKP Hadi Noor Cahyo, Selasa (27/1/2026). “Keduanya juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Diskusi dengan Menhan, Menteri Nusron akan Lakukan Penguatan Kerja Sama dalam Pengamanan Tanah Aset Negara hingga Ketahanan Pangan

Menurut AKP Hadi, kepolisian tidak hanya bertumpu pada penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi, terutama bagi generasi muda yang rentan terpengaruh tren media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, termasuk penggunaan media sosial, agar tidak salah arah dan melanggar hukum,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!